Rosyidi: Kami Khawatir Kesejahteraan Masyarakat Desa Tidak Terpenuhi

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta para Kepala Desa agar lebih bersabar untuk dapat memanfaatkan dana desa, hal tersebut dikatakan Menteri Marwan menanggapi keluhan

Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional, Ubaidi Rosyidi, saat audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, Selasa (3/dua).

Ubaidi Rosyidi mengeluhkan sejumlah hal yg dievaluasi mejadi sumber keresahan para kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa yang dinilai sangat mini .

Rosyidi membicarakan, sampai ketika ini para Kepala Desa mengaku galau karena kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaa UU Desa, sebanyak 70 % penggunaan Dana Desa buat keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa. Seperti, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, & pemberdayaan rakyat Desa.

"Sedangkan buat operasional & gaji aparat Desa, termasuk kami (Kepala Desa) hanya sebanyak 30 persen dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini," ungkapnya, di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata Jakarta.

Di sisi lain, penyaluran Dana Desa dalam tahun ini hanya lebih kurang Rp 270 juta. Menurutnya, jumlah Dana Desa tersebut sulit memenuhi harapan para Kepala Desa pada membangun desa setempat.

"Padahal, jujur UU Desa & janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas mengungkapkan akan menaruh donasi dana buat desa Rp 1,4 miliar," tanya Rosyidi.

Dia menegaskan, bantuan dana desa sebesar Rp 270 juta tidak akan mampu mengubah kondisi perdesaan secara signifikan. Apalagi, dana tersebut diprioritaskan untuk infrastruktur dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Kami khawatir, kesejahteraan masyarakat desa tidak terpenuhi dengan anggaran tersebut," keluhnya.

PPDI meminta Mendes PDTT Marwan Jafar buat meperjuangkan revisi PP tersebut, terutama pada Pasal 100 yg mengatur mengenai prosedur penyerapan Dana Desa. ?Kami sangat berharap, Pak Menteri dapat membantu pada merevisi ketentuan ini supaya kesejahteraan bagi para aparat desa pula terpenuhi,? Pinta Rosyidi.

Menanggapi keluhan itu, Mendes PDTT Marwan Jafar mengungkapkan, pihaknya pula tengah mengusulkan buat merevisi PP itu. ?Nah, terkait menggunakan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu pada kementerian kami,? Kata Marwan.

Sementara itu, terkait penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1.4 Miliar, Marwan Menegaskan, pemerintah permanen akan mereasliakan dana tersebut. "Namun, wajib saya sampaikan bahwa penyaluran dana tadi akan dilakukan secara bertahap. Pasti kita penuhi," tegas Marwan.

Dia mengungkapkan, melihat kemampuan APBN pemerintah tidak mungkin mampu memenuhi penyaluran dana desa sebanyak Rp 1.4 miliar sekaligus, karena wajib menyesuaikan dengan kemampuan APBN. Sementara, dalam APBN 2014 yg telah disahkan sang DPR periode 2009-2014, Dana Desa hanya dialokasikan sebanyak Rp 9 triliun.

"Nanti, pada APBN-P akan dilakukan penambahan Rp 11 triliun, sebagai akibatnya total dana desa yang dapat disalurkan pada tahun ini baru Rp 270 juta. Ini hitungan kasar saja, apabila dirata-rata menggunakan jumlah desa se Indonesia yang mencapai 74 ribuan desa," bebernya.

Marwan pun meminta para Kepala Desa supaya lebih bersabar buat dapat memanfaatkan dana desa tersebut. "Yang penting tahun ini kita cairkan dulu sinkron kemampuan APBN tersebut. Nanti ke depan akan saya perjuangkan agar menerima tambahan setiap tahun," ucapnya.

Selain itu, Marwan juga menghimbau kepada para kepala desa agar membangun BUMDes. Menurutnya, hal itu akan mendorong peningkatakn laju perekonomian desa setempat.

"Buatlah BUMDes sinkron potensi asal daya di desa masing-masing, agar bisa mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat desa," terang Marwan(*)

(Sumber: InfoKemdes)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2