Provinsi Aceh Tujuan Transmigrasi, Bagaimana Pendapat Anda?
Dalam akun twitter Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi @KemenDesa menuliskan, pemerintah provinsi wilayah tujuan transmigrasi yaitu provinsi Aceh, provinsi Nusa Tenggara Barat, provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan pemerintah provinsi daerah asal transmigrasi, Jawa Timur, Daerah Jogyakarta, dan provinsi Jawa Tenggah. Lalu, bagaimana pendapat Anda, apakah cocok provinsi Aceh dijadikan daerah tujuan transmigrasi oleh pemerintah..?
Sebelum Anda menjawab mari kita simak pernyataan Ketua Umum DPP Gema Aneuk Nanggroe Aceh, Teuku Irsyadi YS yang kami kutip dari page facebook GAMNA dengan judul "Tolak Transmigrasi Luar di Bumi Aceh".
Program transmigrasi (Indonesia: Transmigrasi) merupakan sebuah acara yg dalam awalnya pada inisiasi oleh pemerintah kolonial Belanda, dalam awal abad ke 19 guna mengurangi kepadatan daerah koloni Hindia Belanda pada Pulau Jawa & Madura. Kemiskinan & kemelaratan hidup pribumi terjajah sekian lama di koloni serta perluasan daerah jajahan kolonial Hindia Belanda saat itu menciptakan Belanda merasa perlu memprakarsai program tersebut. Pada pelaksanaannya pemerintah kolonial Hindia Belanda acara ini tidak jauh tidak sinkron menggunakan sebuah sistem kerja paksa dan perbudakan insan. Tercatat pada tahun 1929 saja tidak kurang menurut 260.000 jiwa yang sebagian besar berdasarkan pulau Jawa diangkut dalam sebuah sistem yang dinamakan Kuli Kontrak. Pada menjelang perang dunia ke II dimana posisi Belanda yg sedang terganggu menggunakan pecahnya perang pada benua Eropa, program ini pun berhenti.
Program ini dilanjutkan sang pemerintah Indonesia pada awal masa kemerdekaan yg ditandai menggunakan pengiriman migran ke luar pulau Jawa pada awal tahun 50 an oleh pemerintahan Soekarno. Puncaknya saat orde baru bercokol dengan otoriter dimana acara transmigrasi merupakan program unggulan yg tidak pernah luput menurut acara Pembangunan Lima Tahunan ala orde baru. Program ini dalam masa orde baru sebenarnya tak lebih menurut upaya pengurangan penduduk di suatu daerah padat penduduk pada pulau Jawa guna pemerintah mengembangkan industrialisasi & segenap infrastruktur pendukungnya.
Ketika puncak kejayaan orde baru dalam penghujung dasawarsa 70an sampai paruh tengah 80 an nir kurang dari 3 juta penduduk pulau Jawa berkiprah menduduki tempat baru diluar pulau. Program transmigrasi dalam masa orde baru merupakan primadona dari segala program pembangunan kependudukan yang dicanangkan pemerintah. Kesuksesan transmigrasi di era orde baru tidak tanggal dari perilaku otoriter pemerintah pada menanggapi penolakan daerah terhadap transmigrasi. Hal ini telah mengipasi terjadinya konflik sosial antar etnis & antar kepercayaan pada luar Jawa, terbukti dikemudian hari selesainya lengsernya Soeharto pemimpin utama orde baru maka pecahlah poly konflik bernuansa SARA yang melibatkan beberapa etnis daerah dan etnis para migran.
Program Transmigrasi di Indonesia, salah satu acara pemukiman terbesar pada global. Berdasarkan informasi lapangan demografi kependudukan negara Indonesia diperkirakan dari semenjak Hindia Belanda hingga sekarang sudah empat puluhan juta warga negara Indonesia dalam waktu ini merupakan mereka yang terkait eksklusif dengan transmigrasi & sejarahnya. Program ini selama dijalankan sudah poly menuai kritik. Bagi yang mendukung acara ini selalu memilih dalam skema instan pemerintah pada menunda laju pertumbuhan penduduk di Jawa saja. Keberhasilan acara ini sudah memindahkan kepadatan pada kota-kota besar di Jawa, terbukanya pemukiman baru para migran pada pedalaman pulau luar dan donasi signifikan acara transmigrasi bagi penduduk setempat merupakan secuil pertumbuhan ekonomi wilayah.
Alasan yang nir mampu serta merta dimaklumi mengingat proyek ini menelan biaya pemerintah Indonesia US$ 7.000 per famili, dan ini adalah bencana ekonomi bagi Indonesia, yg pada saat ini masih terjebak pada tingginya utang nasional Indonesia. Sementara dalam output tidak banyak memberi dampak pada pengurangan penduduk Jawa. Kemiskinan pada wilayah tujuan transmigran pun parah lantaran syarat petani baru tersebut merupakan kaum miskin, terlebih mereka yg datang berdasarkan sistem hidup non agraris, tanah yang berkualitas rendah pada lokasi baru, tidak ada akses infrastruktur memadai ke pasar menyebabkan program ini ujung-ujungnya banyak sekali sumberdaya ekonomi pemerintah yg terbuang dan program transmigrasi hanya memindahkan peta kemiskinan berdasarkan Jawa ke luar Jawa.
Dampak negatif transmigrasi secara sosial budaya yang ditandai menggunakan tren penguatan resistensi dari masyarakat lokal wilayah penerima transmigran. Para migran itu tak jarang nir memahami dan berasimilasi secara utuh kedalam adat tata cara & budaya lokal. Seringkali mereka merasa eksklusif ditengah warga adat suatu wilayah. Kesenjangan pemerataan kudapan manis pembangunan adalah kecemburuan terbesar bagi masyarakat daerah. Para migran itu mendapatkan sokongan ekonomi berdasarkan pemerintah pusat & daerah pada mengeksplorasi dan mengeksploitasi huma pertanian terlantar. Pembangunan infrastruktur pada daerah unit transmigrasi lebih utama dibandingkan dengan infastruktur yang sama di areal perkebunan yg dikelola secara swadaya oleh rakyat lokal. Seakan para transmigran ini merupakan anak emas pembangunan yg dibuai oleh pemerintah pusat, ad interim para masayarakat pertanian lokal adalah hak dan tanggung jawab pemerintah wilayah.
Ada saja alasan yg fundamental bagi terpinggirnya warga orisinil daerah dalam term sosial pada Indonesia ini. Diantaranya dengan menabalkan secara sistematis stigma negatif bagi penduduk lokal, hal ini seringkali kita jumpai dalam diskusi di global maya antara warga di Jawa dan pada wilayah, bagi mereka yg pada Jawa dengan mudah mengatakan bahwa para penduduk lokal luar pulau Jawa merupakan para pemalas yg tega menelantarkan luasnya lahan pertanian.
Tetapi adakah mereka tahu dan pernah melihat perjuangan terkini para petani daerah yang secara swadaya kini mengembangkan lahan pertanian dan perkebunan baru. Sekali lagi, secara swadaya! Tanpa pangadaan lahan dan land clearing yang dibiayai pemerintah, tanpa bantuan modal (bibit, pupuk dan racun), tanpa jadup dua tahunan sebagaimana lazimnya diberikan kepada para migran, dan tanpa pembangunan dan peningkatan infrastruktur akses ke lahan-lahan perkebunan rakyat di Aceh. Swadaya total dari masyarakat sementara hasilnya kelak juga ikut dikeruk oleh pemerintah pusat lewat pajak yang dibebankan dari produk perkebunan. Ironisnya para migran pula yang pada akhirnya digadang-gadangkan pemerintah sebagai pahlawan pertanian Indonesia, padahal kencing dan berak para migran dibiayai oleh pemerintah pusat. Sementara para petani swadaya lokal diabaikan olh pemerintah pusat akan kontribusinya.
Daerah secara sosial budaya jua tidak siap buat menerima limpahan para migran Jawa seperti pada Aceh. Semestinya hal ini sebagai pertimbangan utama bagi pemerintah sentra pada melaksanakan program pembangunan transmigrasi. Disaat masih poly PR pemerintah sentra pada memberdayakan rakyat Aceh yg baru saja pulih menurut perseteruan berdarah sekian puluh tahun, persoalan menyangkut faktor separatisme yg belum tercerabut menurut akarnya di Aceh. Dimana pada bundar pertarungan pada Aceh dalam masa lalu keberadaaan transmigran ditempatkan sebagai galat satu sumber masalah diantara sekian banyak kasus yang memicu permasalahan sosial pada Aceh.
Ini bukan kasus tentang SARA atau semacamnya. Masyarakat orisinil pada Aceh tidak membenci sama sekali siapa saja yang datang dari luar Aceh. Namun dalam program transmigrasi yg dicanangkan akhir-akhir ini ke Aceh dipandang sebagai langkah politik pemerintah dalam menjalankan misi menghapuskan pribumi pada Aceh.
Sebagaimana pada misi historis transmigrasi yg diprakarsai sang penjajah Belanda di masa kemudian. Secara politik eksistensi para transmigran hanya membawa keuntungan dan efek strategis bagi pemerintah sentra dalam menguasai sumberdaya alam dan lingkungan pada Aceh. Lebih elok jika pemerintah menseriusi hal menekan angka kemiskinan pada Aceh merupakan menggunakan memberdayakan warga orisinil pada Aceh, yg secara istiadat lebih berhak atas tanah dan fasilitas yg sama dengan diberikan pada para migran dari Jawa!
Dampak ekologis pembukaan huma-lahan baru permukiman dan perkebunan bagi para migran merupakan mengancam kelestarian lahan hutan hujan pada provinsi Aceh. Deforestasi tempat hutan hujan Aceh akan membawa efek berkepanjangan bagi generasi Aceh selanjutnya. Hilangnya keanekaragaman hayati alam Aceh akibat dari pembukaan lahan perkebunan sebagaimana yg selama ini kita saksikan pada lahan-huma perkebunan Kalimantan.
Selamatkan 10 % hutan hujan yang tersisa pada dunia ini berdasarkan dalam mengerahkan para transmigran buat membabat semua hutan hujan sisa terakhir ini berdasarkan bumi. Banyak juga skema transmigrasi sang pemerintah tidak diisi sang sumber daya manusia migran yang mempunyai pengetahuan memadai pada perkara lingkungan hidup. Adakalanya sebagai akibat berdasarkan kegagalan mekanisme skema acara transmigrasi pemerintah maka para migran ini dalam waktu-saat eksklusif akan keluar dari unit pemukimannya & merangsek semakin jauh kedalam daerah hutan hujan perlindungan baik itu pada rangka ekspansi areal langsung juga guna memburu satwa liar yg dilindungi. Wassalam.