PNPM Dihentikan, Kemungkinan Diganti Program PPID-K
GampongRT - Ada kemungkinan program PNPM Mandiri Perdesaan tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Hal ini seiring akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan diberhentikan program PNPM Mandiri Perdesaan, maka menggunakan sendirinya ada sekitar 14.510 orang fasilitator akan terputus kontrak kerja.
Sebagai pengganti program PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintah akan menganti menggunakan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (PPID-K). Karena UU Desa menyebutkan dana desa akan dikelola secara mandiri sang Pemerintah Desa.
Agar dana desa tersalur sempurna sasaran sinkron aktivitas yang diusulkan oleh masyarakat, setiap desa akan didampingi sang energi fasilitator perdesaan yang akan direkrut oleh kementerian desa.
Jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia lebih kurang 74 ribu, & 32 ribu desa berstatus tertinggal. "apabila setia desa tertinggal saja didampingi sang 1 orang fasilitator desa, maka akan ada peluang kerja baru sekitar 32 ribu orang".
Direktur LP2M Aceh Utara, Sumadi Arsyah berharap jika benar pemerintah akan merekrut tenaga pendamping desa, rekrutmennya jangan asal-asalan. Harus benar-benar dilakukan melalui seleksi yang ketat dan transparan. "Seorang fasilitator desa, setidaknya harus memiliki kemampuan untuk mendampingi kepala desa dalam menyusun RPJMDesa/Gampong, RKPDesa/Gampong, dan harus mengerti seputar alur pengelolaan keuangan negara, "katanya saat ditanya pendapatnya oleh GampongRT, Kamis, 1/1/2015.
Menjadi fasilitator desa bukan sekedar buat mencari pekerjaan, tapi wajib punya jiwa darma yg tinggi. "Jangan hingga seorang fasilitator desa, menjadi rayap bagi keuangan desa & yang repot nantinya merupakan pemerintah desadanquot;.
Rencana Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang akan merekrut energi pendamping & fasilitator desa disambut positif oleh Lembaga Pengkajian & Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara.
Rencana itu sangat tepat, mengingat tidak semua desa di Indonesia memiliki sumber daya manusia yang cukup terutama di daerah perdalaman dan desa tertinggal. "Apalagi konsep membangun desa sekarang bukan hanya masalah fisik dan ekonomi saja tapi sumberdaya manusianya juga harus dibangun".(Baca:Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)
Lebih lanjut, Sumadi Arsyah menyebutkan bila sahih setiap desa, didamping oleh 1 orang tenaga pendamping desa, seharus Kementerian Desa, Daerah Tertinggal & Transmigrasi sudah mulai merekrut tenaga desa. Karena sesuai UU Desa, setiap pemerintahan desa diwajibkan mempunyai RPJMDes dan RKPDesa sebagai pedoman pada pembangunan setiap tahun.
Masalahnya kini merupakan belum seluruh desa mempunyai RPJMDesa, RKPDesa, & menciptakan BUMdesa. Dan berdasarkan fakta menurut kementerian desa, dana desa mulai dicairkan pada bulan April 2015 nanti, "sebut Sumadi Arsyah