Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. [Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa, sebagai Motor Penggerak Desa]

"Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar menggunakan tepat dan nir melanggar hukum," ujar Marwan dalam program Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat & Mandiri (AFPM ? IPPMI ? HAPMI), di Asrama Haji Donohudan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/11).

Karena, kata Menteri Marwan lagi, energi pendamping desa turut memilih sukses atau tidaknya pembangunan & pemberdayaan desa misalnya diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014. Perannya, ujarnya, nir hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan jua ikut merencanakan acara yg aspiratif sesuai dengan kebutuhan warga desa.

"Tentu pula ikut membantu penyiapan laporan keuangan supaya sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan.

Karena itu, Marwan mengungkapkan kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi warga merupakan sebuah prasyarat yang absolut buat dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu sebagai pendamping-pendamping rakyat yang handal dan profesional yang semoga saja sebagai bagian krusial dalam proses implementasi UU Desa.

"Jadi, pendamping desa harus diperkuat lantaran mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat pada desa buat memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang higienis," ujar Menteri.

Seperti diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yg bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa pada penyelenggaraan pemerintahan desa, aplikasi pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, & pemberdayaan rakyat Desa dari Pancasila.

Posisi kini ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program homogen yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.

Pada saat yang sama, keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini memberitahuakn bahwa sudah terdapat Aset Ekonomi pada bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan grup Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih berdasarkan Rp 10,9 triliun yg dikelola pada kolaborasi desa/ Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) & aset sarana prasaran buat dipastikan legalitas & keberlanjutan acara.

Aset-aset tersebut beredar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L. "Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar.

Sumber: Suara Pembaruan

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2