Menteri Desa Tantang Mahasiswa Buat Gerakan

GampongRT - Desa tidak akan hebat kalau pembangunannya hanya dibebankan pada pemerintah saja. Peran serta semua komponen bangsa tentu sangat diharapkan dalam rangka membangun kawasan perdesaan.

Saat berkunjung ke Palembang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak mahasiswa turut aktif membangun desa, baik melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun setelah lulus kuliah. “Makanya, saya tantang mahasiswa untuk buat gerakan membangun desa. Karena desa merupakan satu barometer kesejahteraan Indonesia,” ujarnya. (Baca: Menteri Marwan Tantang Mahasiswa Bikin Gerakan Bangun Desa).

"Mahasiswa kita harapkan terlibat membentuk desa, karena mahasiswa banyak menurut desa tentu mengetahui problem masyarakatnya," istilah Menteri Marwan saat penjadi keynote speaker di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG), pada Palembang, Sumatera Selatan (6/12).

Dalam rendezvous menggunakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa hari kemudian, Marwan mengemukakan, adanya cita-cita para senator itu supaya kementeriannya melibatkan mahasiswa pada Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) antar perguruan tinggi ke wilayah terpencil. ?Ide & gagasan itu langsung saya sambut dengan baik. Dan kementerian akan segera merealisasikan buat bekerja sama menggunakan kampus,? Ungkapnya.

?Lantaran mahasiswa adalah gerakan terdepan yang menginginkan perubahan Indonesia yg lebih sejahtera & merata. Desa juga daerah terpencil juga bagian menurut Indonesia yg memunyai hak sama untuk mendapatkan keadilan. Soal desa, saya serius mengajak kita beserta-sama buat menciptakan,? Ujar Menteri Marwan.

Untuk itu, Menteri Marwan mengatakan, Kementerian Desa membuka peluang buat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi pada pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi, pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, & training energi pendamping,? Ujar Menteri Marwan.

Hal ini, lanjut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan rakyat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sinkron dengan kebutuhan.

?Pendampingan rakyat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat wilayah kabupaten/kota dan bisa dibantu sang tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan warga Desa, &/atau pihak ketiga,? Ujar Menteri Marwan.

Oleh karenanya Kementerian Desa mengajak mahasiswa untuk turut serta pada membentuk desa menggunakan melakukan gerakan "Mahasiswa Bangun Desadanquot;. "Mahasiswa nir hanya duduk manis di kampus akan tetapi pribadi terjun ke rakyat mempelajari problem sekaligus mencarikan solusi," ujar Marwan.

Dengan gerakan tersebut, Marwan mengungkapkan, diharapakan sanggup menaikkan produktivitas dan daya saing rakyat buat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. ?Sehingga, tanpa harus keluar daerah buat mendapatkan ilmunya lantaran sudah didampingi para mahasiswa & intelektual,? Ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LP2M Aceh Utara juga meminta kementerian desa untuk melibatkan sarjana asal desa masing-masing dalam gerakan pembangunan kawasan perdesaan. Sarjana desa merupakan aset desa yang bisa berdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan di desa (Baca: Kementeria Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2