Menteri Desa Keluarkan Lima PERMEN terkait Perdesaan

GampongRT, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hari ini (22/12) telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

?Semua Peraturan Menteri itu telah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan pada semua desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,? Ujar Menteri Desa, Marwan Jafar waktu melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur & Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata dikutip berdasarkan situs kemendesa, Senin (22/12).

Peraturan Menteri itu, Kata Marwan Jafar, untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya lagi, Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa. (Baca:Keuchik Riseh Tunong; "Siap Kelola Dana Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun" )

Namun dipastikan, Menteri Marwan berkata, alokasi dana itu nir mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yg dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun buat alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta. "Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana lebih kurang 350 juta lebih," pungkasnya.

?Saya berpesan pada ketua desa supaya pelaporan dana harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi eksklusif dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut pula wajib diubahsuaikan menggunakan potensi rakyat desa,? Ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, Marwan mengatakan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia. (Baca:Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa )

Dana Desa Diupayakan Naik Rp 350 Pertahun

Kemudian tentang revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengungkapkan, akan mengajukan revisi menurut sebelumnya Rp9,07 triliun sebagai Rp29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,? Ujarnya.

?Upaya peningkatan aturan tadi akan dibahas pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehabis masa reses. Peningkatan anggaran akan penekanan pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan menjadi kapital operasi desa,? Ujar Marwan Jafar.

Jika alokasi dana permanen Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya menerima Rp120 juta. Tetapi jika alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan menyampaikan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana sebanyak Rp350 juta lebih. ?Dana tadi, dipergunakan buat pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, & lainnya,? Ujarnya.

Dengan kondisi keuangan itu, Menteri Marwan mengharapkan dana tersebut jua mampu dipergunakan buat menaikkan kesejahteraan masyarakat. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, & lainnya," papar beliau.

Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa ketua desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang ketua desa di Lampung Timur, Musa menyampaikan infrastruktur di desanya sangat jelek, sehingga sulit membawa output pertanian. "Harapan kami infrastruktur sanggup lebih baik lagi," ucap Musa, berharap.

Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengungkapkan, soal infrastruktur perdesaan pasti sebagai hal yg dipikirkan & memang telah harus menjadi bagian yang diprioritaskan. ?Semua keluhan sudah saya catat & soal infrastruktur memang sebagai perkara semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti,? Ungkapnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2