Mantan Ketua Pansus RUU Desa: Nilai 3 Menteri Tak Paham UU Desa

GampongRT, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menilai Menteri Desa Marwan Jafar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kurang memahami UU Desa. (Baca: Kumpulan UU dan Peraturan Desa atau Gampong)

Hal itu terlihat berdasarkan tarik ulur penanganan desa antara ketiga kementerian tadi soal UU Desa tersebut.

?Elite yg memberi komentar tidak kompeten seluruh. Mereka tidak paham UU Desa. Suruh mereka tanya ke Pak Gamawam Fauzi (Mendagri era Pemerintahan SBY),? Tandas Muqwam di Gedung DPD, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Mantan Ketua Pansus RUU Desa DPR RI ini mengingatkan supaya Presiden Jokowi berhati-hati pada melaksanakan UU Desa.

Pasalnya, para pembantu Presiden yg terkait degan urusan desa nir memiliki keseriusan secara sahih. ?Bau politisasi sangat tampak. Kasihan masyarakat desa,? Imbuh Muqowam.

Menurutnya, konstruksi UU Desa berpijak dalam pasal 18b ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan desa adalah self government community. Pada pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945 mendorong pemerintahan desa yg bottom up sedangkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sifatnya top down.

“Kalau Tjahjo sadar, kewenangan total desa ada pada Kementerian Desa bukan Kemendagri,” pungkasnya.  (Baca:Pengiat Desa Minta Kewenangan Desa Diserahkan ke Kemendes )

Sumber: porosberita

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2