Kementerian Desa Mengajak Kebersamaan Pemerintah Daerah Bangun Desa
GampongRT - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengajak Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga membangun kebersamaan dalam pembangunan di desa, dalam kerangka Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebersamaan ini dibutuhkan mengingat pembangunan pada desa memerlukan sinergi antara pendekatan sektor & pendekatan kewilayahan. Dengan bersinergi maka sumber daya yang nir tidak terbatas dapat dipakai buat mencapai tujuan secara optimal, sebut Marwan Jafar pada siaran pers Kementerian Desa, PDT.
Dalam kaitan ini Kementerian Desa sudah menyusun data kebutuhan tiap desa, yang merupakan hasil analisis yang bersumber menurut Data Survey Potensi Desa Tahun 2011, yang akan diperbarui dengan terbitnya Data Survey Potensi Desa Tahun 2014.
Kebutuhan dimaksud meliputi kebutuhan sosial dasar berupa infrastruktur, wahana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Contohnya, saat ini desa tertinggal yang membutuhkan pondok bersalin sebanyak 3.396, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, sudah tersedia datanya. Contoh lainnya, saat ini jumlah desa yang membutuhkan gedung Sekolah Dasar sebanyak 10.080 desa, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, termasuk berapa jumlah guru SD yang diperlukan, sudah tersedia datanya. (Baca:Sebanyak 10.080 Desa Membutuhkan Sekolah Dasar )
Pada aspek ekonomi, waktu ini desa yg membutuhkan pasar desa yg sifatnya permanen sebanyak 16.322 desa. Kementerian Desa sudah mempunyai data lokasi & nama desa yg membutuhkan pasar, & yg membutuhkan koperasi dll.
Data ini akan segera disampaikan Kemenerian Desa ke semua Kementerian/Lembaga guna bisa disusun skala prioritas intervensinya, termasuk juga akan disampaikan ke Pemerintah Daerah guna divalidasi tentang kebutuhan riil-nya, sehingga nir terjadi dis-alokasi maupun mis-alokasi aturan. Validasi ini penting mengingat sekecil apapun anggaran yang dipakai diperlukan dapat menaruh imbas kesejahteraan yang maksimal .
Sehubungan dengan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi sudah menyusun 4 (empat) agenda utama menjadi berikut:
Agenda Pertama: Saat ini dana desa yang sudah teranggarkan pada APBN tahun 2015 masih Rp. 9,1 Trilyun. Untuk itu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp. 47 Trilyun pada tahun 2015 melalui APBN-P 2015. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-2 ayau paling lambat pada tahun ke-3 masa Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting agar beban politik segera tertunaikan dan Pemerintahan Jokowi dapat bekerja lebih fokus. (Baca: Dana Desa akan Diperjuangan Naik 400% Tahun 2015 )
Agenda kedua: Mempercepat perampungan peraturan-peraturan yang mengatur Kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pelatihan dan Pendampingan Desa. Khusus mengenai pendampingan desa saat ini sedang dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Ketiga: menyusun konsep peraturan mengenai pembinaan terhadap asset-asset program dan kegiatan pemberdayaan yang sedang akan berakhir masanya. Hal ini penting agar pranata-pranata sosial ekonomi berikut aset-aset masyarakat yang sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga kelangsungannya.
Agenda Keempat: menyusun konsep integrasi antara pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun”. Dalam perspektif Pemerintah Pusat, “Membangun Desa” memiliki makna intervensi, sedangkan “Desa Membangun” memiliki makna fasilitasi. Pendekatan yang sifatnya intervensi akan dilakukan manakala masyarakat desa benar-benar memiliki keterbatasan, sebagai contoh di desa-desa tertinggal, dimana masyarakatnya sarat akan keterbatasan, Pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung dalam waktu tertentu pula untuk tujuan yang tertentu pula.
Sedangkan buat desa-desa yg telah maju maka Pemerintah hanya akan melakukan fasilitasi berupa pendampingan sampai sahih-benar sebagai warga yang mandiri. Baik melalui pendekatan hegemoni maupun fasilitasi, keduanya tetap pada konteks pemberdayaan, artinya meskipun hegemoni dilakukan secara eksklusif, akan permanen diikuti dengan proses pemberdayaan, hal ini supaya nir terjadi ketergantungan yang kekal. Intervensi secara pribadi akan berangsur-angsur dikurangi seiring menggunakan berkurangnya ketergantungan masyarakat pada Pemerintah.
Sesuai dengan jujur Presiden pada para Menteri Kabinet Kerja agar memperhatikan kondisi-kondisi desa-desa & kawasan pedesaan di perbatasan, pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil, melalui gerakan ?Save villages?, serta desa-desa rawan bencana alam, sosial dan konflik diseluruh Indonesia, akan dijadikan lokus prioritas, selain upaya meningkatkan kecepatan pembangunan desa-desa tertinggal serta tempat-daerah strategis dan pusat-pusat pertumbuhan baru khususnya di kawasan timur Indonesia.
Saat ini desa-desa pada wilayah perbatasan berjumlah 1.138 desa, dengan rincian yang berbatasan langsung dengan negara lain sebanyak 218 desa & yang tidak berbatasan eksklusif sebanyak 920. Adapun desa di daerah pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil berjumlah 4.584 desa, yg beredar di 677 pulau.
Mengingat wilayahnya yang cukup sulit, maka planning intervensinya memerlukan pendekatan yg keseluruhan. Untuk itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi perlu menjalin kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai kabar yang relatif tentang seluk beluk dan kebutuhan warga di wilayah perbatasan.