Inilah Visi Misi Kementerian Desa

GampongRT - Salah satu kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kallah adalah Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT dan Trans).

Seperti diketahui, Kementerian Desa merupakan adonan antara kementerian PDT & direktorat transmigrasi yang awalnya menjadi bagian menurut Kementerian Tenaga Kerja.

Sekarang Kementerian Desa, Transmigrasi, & Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Kabinet Kerja 2014-2019 mempunyai 5 Deputi, masing-masing;

Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya, Deputi II Bidang Peningkatan Infrastruktur, Deputi III Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Deputi IV Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya, Deputi V Bidang Pengembagan Daerah Khusus, & masing-masing Deputi memiliki lima Asisten Deputi.

Berikut Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Mendes PDT dan Trans, disadur dari website http://www.kemenegpdt.go.id/

Visi

Berlandaskan pada fenomena bahwa masih banyak daerah yang tertinggal, maka visi pembangunan daerah tertinggal merupakan : terwujudnya wilayah tertinggal sebagai wilayah yg maju & setaraf dengan daerah lain di Indonesia.

Untuk mewujudkan visi diatas, maka misi pembangunan daerah tertinggal, adalah:

Misi

Mengembangkan perekonomian local melalui pemanfaatan asal daya local ( sumber daya manusia, & kelembagaan) melalui partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada;

  1. Memberdayakan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses modal usaha, teknologi, pasar, informasi;
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat;
  3. Memutuskan keterisolasian daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi sehingga memiliki keterkaitan dengan daerah lainnya;
  4. Mengembangkan daerah perbatasan sebagai beranda Negara kesatuan RI melalui pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam dan pengembangan sector-sektor unggulan
  5. Mempercepat rehabilitas dan pemulihan daerah-daerah pasca bencana alam adan pasca konflik serta mitigasi bencana
Tujuan

Pembangunan wilayah tertinggal bertujukan buat memberdayakan masyarakat yg terbelakang supaya terpenuhi hak dasarnya sehinga dapat menjalankan aktifitasnya buat berperan aktif pada pembangunan yg setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Sasaran

Berdasarkan tahapan pembangunan, maka target pembangunan wilayah tertinggal terbagi dalam target jangka menengah (2009) & sasaran jangka panjang (2024).

Sasaran jangka menengah tahun 2009 merupakan :

  • berkurangnya jumlah daerah tertinggal sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan
  • menurunnya indeks keminskinan didaerah tertinggal melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan potensi sumber daya local
  • berkurangnya daerah yang terisolasi secara fisik (transpostasi da komunikasi) pada daerah tertinggal secara signifikan
  • menngkatnya laju pendapatan penduduk didaerah tertinggal lebih besar dari lahu pendapatan penduduk
  • tercapainya rehabilitasi dan pemulihan pembangunan di daerah pasca konflik dan bencana alam.
Sasaran hingga menggunakan tahun 2024 merupakan :

  • berkurangnya isu kesenjangan antar daerah
  • munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada daerah yang saat ini dikategorikan tertinggal
  • hilangnya daerah yang terisolasi secara fisik (transportasi dan komunikasi)
  • berkurangnya kesenjangan sosial dan ekonomi antara daerah tertinggal dengan lain
  • meningkatnya pendapatkan per kapita penduduk di daerah tertinggal mendekati pendapatan per kapita nasional

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2