Dana Desa akan Naik 400% Tahun 2015
GampongRT, Jakarta - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan menambah total Dana Desa hingga naik 400% pada tahun depan. Sehingga Dana yang ada saat ini Rp9,1 triliun akan Naik menjadi Rp47 triliun.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, jika Dana Desa hanya Rp9,1 triliun maka per desa hanya akan mendapatkan Rp120 juta saja. (Baca:Dana Desa Tahun 2015 Akan Ditambah Menjadi Rp20 Triliun )
"Kami akan berikan secara bertahap sehingga terdapat evaluasi dan monitoring dari pemakaian Dana desa pada setiap desa tadi," pungkasnya usai Rakornas pada Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Marwan menjelaskan, yg akan mendapat dana tersebut mencapai 74.000 desa yg telah diamanatkan dalam undang-undang.
Upaya peningkatan aturan tersebut akan dibahas pada DPR sehabis masa reses. Peningkatan anggaran akan penekanan dalam kapital infrastruktur, pembangunan irigasi, & menjadi kapital operasi desa.
Dana tadi, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, & lainnya.
Dengan syarat keuangan itu, Marwan mengharapkan dana tadi juga mampu digunakan buat mempertinggi kesejahteraan warga .
Dia menyebutkan, Dana desa akan digelontorkan pemerintah sentra ke APBD masing-masing wilayah lalu dimasukkan ke rekening desa.
Semua tender akan dilakukan di desa secara transparan dan akuntabel. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, mampu dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar beliau.
Menurut dia, dana desa buat 2015 akan cair pada April. Namun menjelang April akan ada pendampingan ke wilayah buat pembinaan manajemen keuangan sebagai akibatnya aparat desa bisa mengelola dana itu buat pembangunan desanya.
Disamping itu pula terdapat bimbingan agar desa sanggup menciptakan rencana pemakaian dana tadi lantaran pemerintah akan mengevaluasi apakah pemakaiannya akan sesuai dengan rencana yg telah dibuat.
Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/941423/15/dana-desa-akan-naik-400-tahun-2015-1419352755