Tradisi Berdesa Dalam Pendirian BUMDes
Badan Usaha Milik Desa - Untuk menyelenggarakan pendampingan desa, Kementerian Desa, PDTT telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa.
Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
Salah satu bekal krusial yg wajib dibaca & dihayati oleh para pendamping desa yaitu tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Kementerian Desa telah membuat buku saku"Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa".Buku ini harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping untuk mendampingi proses Musyawarah Desa tentang Pendirian dan Pembentukan BUM Desa, sebagai instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat dan bernegara di Desa).
BUM DESA DAN TRADISI BERDESA
Selama ini kita mengenal konsep hayati bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan namun belum menyentuh lokus Desa. Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hayati bernegara & bermasyarakat, sampai tercipta konsep Tradisi Berdesa menjadi konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa merupakan:
1. Desa menjadi basis modal sosial yg memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yg melampaui batas-batas tertentu korelasi, suku, agama, aliran atau sejenisnya.
Dua. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yg didalamnya mengandung otoritas & akuntabilitas buat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
3. Desa hadir menjadi penggerak ekonomi lokal yang bisa menjalankan fungsi proteksi & distribusi pelayanan dasar kepada rakyat.
Di lain pihak masih ada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didefinisikan Pasal 1 nomor 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai: ?Badan Usaha Milik Desa, selanjutya diklaim BUM Desa, merupakan badan bisnis yang semua atau sebagian akbar modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal berdasarkan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya buat sebanyak-besarnya kesejahteraan warga Desa.?
Konsepsi Tradisi Berdesa adalah galat satu gagasan mendasar yg mengiringi pendirian BUM Desa. Tradisi Berdesa paralel menggunakan kekayaan kapital sosial dan kapital politik dan berpengaruh terhadap daya tahan & keberlanjutan BUM Desa.
Inti gagasan menurut Tradisi Berdesa pada pendirian BUM Desa adalah:
1. BUM Desa membutuhkan modal sosial (kolaborasi, solidaritas, agama, & sejenisnya) buat pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas.
Dua. BUM Desa berkembang pada politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi buat pengembangan bisnis ekonomi Desa yang digerakkan sang BUM Desa.
3. BUM Desa adalah galat satu bentuk bisnis ekonomi Desa yg bersifat kolektif antara pemerintah Desa & warga Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yg dilakukan sang BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
4. BUM Desa adalah badan usaha yang dimandatkan sang UU Desa menjadi upaya menampung seluruh kegiatan pada bidang ekonomi &/atau pelayanan umum yang dikelola sang Desa &/atau kolaborasi antar-Desa.
5. BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, rapikan kelola Desa yg baik, kepemimpinan, kepercayaan & aksi kolektif.
6. BUM Desa melakukan transformasi terhadap acara yg diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) sebagai ?Milik Desa?.
Kebijakan BUM Desa pasca terbitnya UU Desa, PP Desa dan Permendesa PDTT, menghadapi tantangan kebijakan yg cukup kompleks. Produk kebijakan BUM Desa terdahulu mengalami proses transformasi yang berdasarkan Agenda Nawa Cita, Asas Rekognisi-Subsidiaritas & Kewenangan Lokal Berskala Desa.
"Pendirian BUM Desa dalam paradigma Desa Membangun kini menghadapi tantangan berupa Musyawarah Desa menjadi instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berdesa (hayati bermasyarakat dan bernegara pada Desa). Proses pendirian/pembentukan BUM Desa sedapat mungkin menghindari government driven yang mudah menciptakan BUM Desa ?Layu sebelum berkembang?.
Dilain pihak, tantangan bagi BUM Desa saat ini adalah melakukan transformasi agenda government driven itu ke dalam praksis Kewenangan Lokal Berskala Desa baik pada basis lokus Desa maupun Kawasan Perdesaan.
UPK PNPMMandiri Perdesaan merupakan galat satu agenda pendirian/pembentukan BUM Desa beserta dalam basis lokus Kawasan perdesaan (?MembangunDesa?), sedangkan BKD (Bank Kredit Desa) menghadapi duduk perkara transformasi dari bentuk BPR menuju LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang berpeluang menjadi Unit Usaha BUM Desa yang berbadan aturan.
Keseluruhan rencana kebijakan gerakan bisnis ekonomi Desa ini membutuhkan "Tradisi Berdesa" supaya dalam pelaksanaannya nanti di lapangan tetap mengakui, menghormati, dan memuliakan Desa di Indonesia.
Disarikan dari buku ?BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA?.