TAHAPAN SELEKSI PENDAMPING DESA
1. TAHAPAN SELEKSI
1. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping
Tahap awal berdasarkan proses rekrutmen Pendamping adalah memilih jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten & Pendamping Kecamatan yang wajib direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah menjadi berikut:
- Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
- Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan energi pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah menjadi berikut:
- Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
- Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
- Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
- Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yg sinkron dengan kualifikasi & kondisi?Syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, & secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
- Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
- Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
- Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
- Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
- Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.
D. Seleksi Aktif
Seleksi aktif adalah sebuah tahapan seleksi pada rekrutmen Pendamping yg ditujukan buat mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap & kepribadian yg dibutuhkan dalam aplikasi tugas dan keabsahan data & riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif merupakan mengikuti tahapan menjadi berikut:
1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri berdasarkan panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi sentra, buat itu, Satker PMD Provinsi wajib menciptakan panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi & dibantu energi pendamping profesional.
2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan buat menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar mengenai bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri menurut test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) & wawancara.
E. Pelatihan
Tahapan akhir menurut proses seleksi menjadi bagian berdasarkan proses rekrutment Pendamping merupakan Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pembinaan ini adalah menaruh orientasi dan pembekalan pada calon pendamping supaya siap secara mental, dan menaruh pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.
F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan warga dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan pada batas waktu eksklusif, menggunakan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, & seluruh risiko yang mungkin terjadi dalam
aktivitas pendampingan rakyat sepenuhnya ditanggung sang masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping dalam bulan pertama atau dalam bulan terakhir Honorarium Pendamping merupakan imbalan finansial yg diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yg dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yg tertuang pada kontrak kerja yang harus dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya menggunakan kondisi Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sinkron pada surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
Jumlah & besaran honorarium yg diterima Pendamping permanen mengacu pada Ketentuan yang sudah ditetapkan sang Satker Pusat, Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa
Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang dipakai untuk mendukung aktivitas operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan porto operasional tempat kerja.
G. PENUTUP
Ketentuan & Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan energi pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.
Jakarta, 27 Maret 2015
A.N. Menteri Desa, PDT & Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan &
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002
Sumber: Gunawan Info