Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, lambatnya pencairan dana desa tahap pertama bukan diakibatkan oleh Pemerintah Pusat, melainkan akibat kesiapan pemerintah daerah itu sendiri dalam menyiapkan syaratnya.
Marwan menyebutkan, kondisi pencairan dana desa menurut pemerintah pusat pada pemerintah wilayah hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
"Tapi kita lihat sesudah agak lamban terutama perbupnya itu, ini bukan pada sentra masalahnya tapi di daerah. Kalau sentra begitu ada perbup ya kita kasih duit," istilah Marwan, saat acara Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap I, di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Marwan menjelaskan, penguasa aturan dana desa berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikoordinasikan menggunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tadi.
"Saya akhirnya inisiatif ketiga kali supaya penerimaan dana desa segera dilakukan. Memang syaratnya membawa perbup maka sebelum saya undang seluruh aku berikan surat seluruh saya berikan kondisi, tiba ke Jakarta harus bawa perbup atau perwali," tambahnya.
Namun, sambung Marwan, persyaratan pencairan dana desa yg telah diajukan pemerintah daerah telah mencapai 80 % sampai ketika ini.
"Artinya kalau hari ini maksimal ke Kemenkeu sampaikan itu sudah 80 persen loh penyalurannya, karena di Kemenkeu tidak berbelit-belit begitu ada perbupnya langsung keluar," tutupnya. (Baca:Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015 )
Segera Dibentuk Tim Pengendali Dana Desa
Untuk memantau supervisi pengelolaan dana desa agar nir diselewengkan & berjalan sempurna sasaran, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, Marwan Jafar membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Ia ingin dana desa segera disalurkan.
"Untuk memantau aplikasi training dan pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah akan segera membangun tim pengendali dana desa," ujar Marwan di kantornya.
Marwan pun menegaskan, anggota tim pengendali tadi akan berisikan orang-orang berdasarkan penjabat lintas kementerian. "Anggotanya pejabat lintas Kementerian yg fungsinya akan difokuskan pada pengendalian & monitoring penyaluran dana desa," jelas dia.
Marwan menuturkan, selain membentuk tim pengendali, buat pengawalan pengelolaan dana desa jua akan menerjunkan energi pendamping desa.
"Dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan teaga pendamping desa, yang akan bertugas unuk mendampingi aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta kepada masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya," jelas Marwan Jafar. (okezone/harianterbit)