Separoh Desa Indonesia Masuk Kategori Tertinggal

GampongRT - Ekonomi desa selama ini kurang diprioritaskan pemerintah baik dalam wujud wilayah (perdesaan/daerah tertinggal/perbatasan), sektor (pertanian), pelaku (usaha mikro kecil), atau karakter aktivitas ekonomi (tradisional).

Gotong Royong Bangun Jalan Desa

Sebagai perwujudan dari Nawa Cita ketiga, yakni “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menegaskan bahwa salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK adalah melakukan pembangunan desa dengan memperkuat ekonomi desa (Baca:Petuah dari Desa )

"Karena kegiatan perekonomian pada perdesaan dalam biasanya merupakan pertanian warga atau bisnis masyarakat skala mikro kecil yg dikelola secara tradisional menggunakan memanfaatkan sumberdaya pertanian atau sumberdaya alam lainnya yg terdapat pada desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara Pra Muktamar NU menggunakan tema 'Kebijakan Pemerintah Terhadap Peningkatan Peran Ekonomi Masyarakat Desa' pada Medan, Sabtu (16/lima).

Dengan adanya penguatan ekonomi Desa, lanjut Menteri Marwan, akan mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota pada hal taraf kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. "Kalau ekonomi desa bertenaga, ketimpangan antara desa menggunakan kota secara otomatis akan berkurang," imbuhnya.

Disisi lain, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan meningkatkan kecepatan pembangunan desa-desa mandiri serta membentuk keterkaitan ekonomi lokal antara desa & kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

"Sasaran yang ingin dicapai yaitu berkurangnya Desa Tertinggal sedikitnya lima.000 desa atau meningkatnya jumlah Desa Mandiri sedikitnya dua.000 desa," tutup Menteri Marwan.

Seperti dilansir dari InfoKemdes, dari 74.094 desa se Indonesia, lebih dari separohnya yaitu 39.086 desa (52,78%) masuk kategori desa tertinggal, bahkan masih ada 17.268 desa (24,48%) diantaranya merupakan desa sangat tertinggal, dimana 1.138 desa berada di wilayah perbatasan, "sebut Menteri Desa.

"Desa Tertinggal merupakan desa yg belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur, sarana, pelayanan generik, & penyelenggaraan pemerintahan," tandasnya.

Upaya buat mengentaskan desa-desa tertinggal, akan dilakukan melalui Pembangunan Desa yg ditujukan buat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati rakyat desa, dengan mendorong pembangunan Desa Mandiri.

"Yaitu Desa yang telah terpenuhi dalam aspek kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, wahana dasar, pelayanan generik, dan penyelenggaraan pemerintahan desa & secara kelembagaan sudah mempunyai keberlanjutan," ucap Menteri Marwan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2