Saatnya Desa Berdaya

Sedang Membaca Media Keuangan Edisi Juni 2015, Saatnya Desa Berdaya.
Banyak jalan memajukan desa. Pengesahan Undang-Undang Desa dan Penyaluran Dana Des menjadi langkah awalnya. Sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada jajaran desa menjadi tugas bersama.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah bunyi salah satu Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Jokowi. Banyak jalan memajukan desa. Salah satunya dengan memberikan dana desa. (Baca: Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit )

Dana Desa diberikan dalam rangka menaikkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dana desa melalui peningkatan pelayanan publik pada desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat warga desa menjadi subjek pembangunan.

Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, Dana Desa adalah keliru satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Tujuan dana desa ini pada rangka meningkatkan kesejahteraan & pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik pada desa.

Selain itu, dibutuhkan perekonomian desa semakin maju, kesenjangan pembangunan antar desa bisa teratasi, dan sanggup memperkuat masyarakat desa menjadi subjek dari pembangunan.

Dalam hal memajukan Desa, Kementerian Keuangan memegang empat peranan, yaitu menganggarkan dana desa dalam APBN, mengalokasikan dana desa ke setiap kabupaten atau kota, menyalurkan menurut rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas generik daerah (RKUD), & melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penggunaan dana desa.

Lalu bagaimana cara pengalokasiannya? Hal tadi diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, sebagai perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 dengan memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan. Disebutkan bahwa alokasi dana desa dihitung berdasarkan formula: jumlah penduduk(bobot 30 %), nomor kemiskinan (bobot 50 %), dan luas wilayah (bobot 20 persen).

Selain itu, salah satu aspek yg sangat penting pada menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa, merupakan ?Pemantauan & Evaluasi Dana Desa?. Hal ini akan dilakukan melalui prosedur pelaporan secara berjenjang antar taraf pemerintahan. Sanksi akan diberikan bila laporan tidak atau terlambat disampaikan, baik berdasarkan desa pada kepala wilayah, maupun berdasarkan Kab./Kota pada Menteri Keuangan. Sanksi tadi berupa penundaan penyaluran hingga menggunakan diterimanya laporan tadi.

Saatnya Desa Berdaya, selengkapnya dapat dibaca di Download Buletin Media Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2