RPJMDes 80 Persen Copy Paste
GampongRT - Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.
"Dari 150 RPJMDes yg aku teliti secara acak pada beberapa pulau pada Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste berdasarkan desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi telah terdapat," ujar Sekretaris Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.
Hal itu disampaikan dalam diskusi mengenai dana desa di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2015). Sofyan mengungkapkan tiga desa di antaranya terletak di Kabupaten Bogor menjadi sampel menurut Jawa Barat.
"Untuk yg dari Bogor rekayasanya dari luas wilayah yg seharusnya milik swasta diklaim sebagai aset desa, "kata beliau. Sementara desa lain, rekayasa lebih kepada potensi desa. Sebagai model pada dalam RPJMDes disebutkan mempunyai potensi pertanian & perkebunan rakyat, ternyata secara warta hal itu tidak terdapat.
Kroscek potensi desa tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui pesawat tanpa awak (drone). Sofyan juga mengonfirmasi kepada kepala desa. "Mereka bilang iya, terdapat juga yang bilang nanti saja kita lihat pak," istilah dia.
Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kesamaan hampir semua desa. Pertama, lantaran masih belum memadainya asal daya insan aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yg adalah acuan pada pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sebagai kondisi pencairan dana desa.
Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa buat nir terlebih dahulu mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka nir faktual. Apalagi, saat ini dana desa sekitar 70 % desa belum hingga pada kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.
Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa beserta Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sinkron UU Desa,? Musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes sebagai RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka wajib menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.
"Jika anggaran telah pada kas kabupaten & ada penghilangan potensi desa yg seharusnya menerima alokasi dana desa, maka dana desa sanggup dialihkan," ujar dia. Menurut Sofyan, pembangunan nir berarti wajib selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain mampu menjadi pengalokasian baru.
"Tapi yg niscaya ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes itu dokumen penting. Ini wajib dipertimbangkan sang legislator agar RPJMDes sesuai menggunakan rencana perencanaan,"kata beliau.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus? Hutauruk, berkata jika sahih terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan aturan.
"RPJMDes yang kemudian diurai pada APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah sahih musyawarah desa pahami semua perencanaan. Saya pada dapil (daerah pemilihan) minta kejaksaan dan polisi untuk mendampingi," ujar beliau
Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengungkapkan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran penegak aturan.
Sumber: pikiranrakyat.Com/gampongRT