RPJM Desa Harus Disesuaikan Dengan RPJM Kabupaten/Kota
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transferan dana desa dari kementerian keuangan, agar segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing. “Saya harapkan jangan sampai ada mis-komunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat,” ujarnya.
?Informasi yang aku terima menurut Kementerian Keuangan, memang terdapat daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten berdasarkan 434 kabupaten & kota . Dan itu sebagian besar di daerah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan & dana desa itu sanggup dimanfaatkan,? Ujar Menteri Marwan pada Jakarta, Selasa (2/6).
Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, Dikatakan Menteri kelahiran Pati Jawa Tengah ini, agar mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya. (Baca: Saatnya Desa Berdaya)
?Mengenai besaran dana yan diterima, sanggup dicek dan ditanyakan eksklusif kepada Pemda & Kementerian Keuangan menjadi Kuasa Pemegang Anggaran. Lantaran Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa,? Ujarnya.
Perlu diketahui, kata Menteri Marwan bahwa dana desa itu nir terdapat mampir sesen pun pada Kementerian Desa. Dana itu eksklusif dikelola sang Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer pada wilayah-wilayah. Tapi aku nir tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa buat berperan aktif membantu bagi desa yg memerlukan kabar dan bantuannya,? Ujar Menteri Marwan.
Dikatakan Menteri Marwan lagi, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, Yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa aturan, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa. ?Dengan masing-masing tugas lintas kementerian ini, maka penyerapan dana desa mampu aporisma berjalan,? Ungkapnya.
Dan bagi desa yg segera menerima dana itu, Menteri Marwan menyampaikan, wajib segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa & Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dan peruntukkannya, wajib kentara dan diubahsuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota. ?Pemda juga wajib aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian rakyat,? Ujarnya
“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. Saya memahami jika pada tahun pertama dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi diharapkan tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang,” ujar Menteri Marwan.
Sumber: kemendesa
#bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera #danadesa