Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015
GampongRT - Sebelumnya, Menteri Desa, PDTT menegaskan akan melakukan grand launching perekrutan kader pendamping desa pada 31 Maret 2015. "Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi nanti yang akan melakukan perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah," ujar Marwan.
Sementara itu, Plt Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengungkapkan, total pendamping desa yang diharapkan sebesar 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan dalam April ini akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan kami perpanjang kontraknya maksimal sampai akhir tahun. Jadi seperti daftar ulang saja,”ujarnya (Baca: Rekrutmen Pendamping Desa Bertahap )
Hasil Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa wajib dikelola secara baik & dapat dipertanggungjawabkan secara sahih. Jika mengacu dalam UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
?Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tadi, maka diharapkan peningkatan kapasitas atau kemampuan para ketua desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,? Ujar Mendes Marwan ketika membicarakan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 pada Jakarta, Senin (25/5).
Dalam Rakornas yg berlangsung pada Aula Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta ini, turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Kepala Staf Kepresidenan, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negarayang mewakili Menteri Keuangan, Gubernur dan Bupati se-Indonesia, seperti dilansir dari kementerian desa.
Menteri Marwan mengingatkan, dalam UU Desa sudah menempatkan rakyat Desa sebagai target dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan menjadi penggerak pembangunan & pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi para ketua desa & aparat desa, Menteri Marwan mengungkapkan, yg menjadi tantangan waktu ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sinkron menggunakan potensi dan prioritas kebutuhan desa. ?Juga kesiapan buat mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan rapikan kelola pemerintahan yang baik pada desa,? Ujarnya.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan mengungkapkan, ada beberapa hal pokok yang dibutuhkan sebagai masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi & pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar memiliki pemahaman yg tepat & kompetensi yang memadai pada melaksanakan Undang-Undang Desa.
Hal tersebut, istilah Menteri Marwan, secara lebih teknis akan dikoordinasikan sang Kementerian Dalam Negeri. Sehingga dibutuhkan seluruh aparat Desa akan mempunyai pemahaman & kompetensi yang baik, pada mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.
?Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, aplikasi teknis acara atau aktivitas Desa, penatausahaan & akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan & pertanggungjawaban,? Ujar Menteri Marwan.
Dalam rangka pendampingan desa tersebut, Mendes Marwan mengemukakan, akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. “Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” ujarnya.
?Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan buat sebagai pendamping desa mulai bulan Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan daerah kerjanya dalam tahun 2016 yg akan tiba,? Ujar Menteri Marwan.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan kiprah peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa sang setiap forum negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa pada APBN, tetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota pada Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, sang Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat desa. “Untuk lintas kementerian yaitu, penyusunan paket kebijakan pelaksanaan dana desa, monitoring, evaluasi dan pengenaan sanksi,” ujarnya. (Baca:Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa )
Menurut Menteri Marwan, oleh karenanya maka penyelenggaraan Rakornas ini merupakan salah satu wujud menurut peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjabarkan peran dan tanggung jawab monitoring & evaluasi atas penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015 ini.
?Sehubungan menggunakan itu, pada waktu dekat akan dibuat Tim Pengendali Dana Desa yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait pada tingkat Pusat, yg akan bertanggung jawab pada mengawal, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa,? Ujar Mendes Marwan.