Rekrutmen Pendamping Desa Bertahap
GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi meluncurkan perekrutan pendamping desa kemarin. Perekrutan ini akan terbagi dua tahap.
Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengungkapkan, total pendamping desa yg dibutuhkan sebanyak 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan pada April ini akan diberikan secara spesifik kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan kami perpanjang kontraknya maksimal sampai akhir tahun. Jadi seperti daftar ulang saja,” katanya ketika dihubungi kemarin seperti lansir Koran Sindo. Sisanya, 16.000 pendamping lain, akan direkrut pada Mei atau Juni nanti secara online layaknya sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.
Kemendes PDTT memang yg meluncurkan program perekrutan ini tetapi aplikasi seleksinya akan didelegasikan ke pemerintah provinsi. Menurut Yoga, meski didelegasikan ke provinsi, tetapi dia menekankan rekrutmen akan dilakukan secara terbuka. Sementara itu, terkait menggunakan dokumen yg beredar tentang honor pendamping desa yg besarannya jutaan Yoga menampik fakta tersebut.
Menurut dia, belum ada nomor niscaya tentang penggajian pendamping desa. Pemerintah sendiri berencana akan menyesuaikan honor pendamping desa ini sama dengan sistem pada PNPM. ?Tetapi satuan gaji pendamping desa di masing-masing wilayah akan bhineka. Tergantung karakteristik desanya sendiri, misalkan gaji pendamping pada Papua tentu akan berbeda menggunakan pada Jawa,? Ujarnya.
Staf Ahli Mendes PDTT Syaiful Huda mengakui proses perekrutan ini akan terbagi dua termin. Pada April ini akan direkrut pendamping desa untuk di kabupaten & kecamatan sebesar 16.000 orang. Ini meliputi pendamping spesifik yg terbagi lima: pendamping desa bidang keuangan, pendamping bidang pemberdayaan, infrastruktur, pengembangan, ekonomi desa & pendamping bidang potensi desa.
Sekitar Juni nanti akan direkrut pendamping desa baru, selain eks PNPM, yg karena keterbatasan aturan negara satu pendamping akan mendampingi tiga desa. Dia membenarkan nanti provinsi yang akan menyeleksi lantaran akan ada dana dekosentrasi yg ditransfer ke pemerintah provinsi. Huda menunjukkan, terdapat 74.000 desa yg akan didampingi sang pendamping berdasarkan warga biasa yg berstatus sarjana & mempunyai pengalaman panjang berorganisasi.
Dia menuturkan, pendamping diharapkan karena amanat UU Desa Nomor 6/ 014. Pada prinsipnya, pemerintah meyakini seluruh desa telah siap menyalurkan dana desa. Pendamping desa ini nanti hanya akan memberi donasi teknis operasional terkait pemanfaatan dana desa tadi. ?Kami hanya melaksanakan amanat UU Desa. Pendamping desa ini akan membantu desa menyalurkan dana desa secara lebih sempurna dan transparan,? Ujarnya.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menambahkan, pendampingan desa tadi bertujuan buat menaikkan kapasitas, efektivitas, & akuntabilitas pemerintahan desa. Pendampingan juga diperlukan bisa menaikkan prakarsa, pencerahan, & partisipasi warga desa. Pendampingan desa diperlukan dapat mewujudkan sinergi antara program & kebijakan kementerian dalam pembangunan antarsektor dan mengoptimalkan aset lokal desa secara mandiri.
Sementara itu, dokumen yang beredar di kalangan wartawan, tenaga pendamping desa agar mendapat honor Rp 4 juta per bulan. Untuk tenaga pendamping teknis di tingkat kecamatan Rp 6 juta per bulan, sedang di tingkat kabupaten/kota Rp 9 juta per bulan seperti dikutip darifajar.co.id
Sedang untuk taraf provinsi yg dianggap sebagai energi ahli pemberdayaan masyarakat, honornya Rp 10 juta per bulan, & tingkat nasional Rp 15 juta per bulan.