Ratusan Keuchik Aceh Utara Ikuti Audiensi Qanun Gampong

GampongRT - Ratusan aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara mengikuti audiensi qanun gampong untuk menyukseskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula rapat paripurna, DPRK Aceh Utara, Rabu (10/06/15).

Audiensi tadi dipimpin pribadi sang kepala Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Ismail. A Jalil, SE alias Ayah Wa. Diperkirakan aparatur desa yg hadir mencapai 2 ratusan orang, termasuk Geuchik yang difasilitasi sang Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara).

Dalam musyawarah mendengar pendapat tersebut, lebih mayoritas dibicarakan terkait jerih atau honorium aparatur gampong (desa-red). Namun, dalam penyampaian beberapa Geuchik per kecamatan sempat menuai pengunjingan atas keterlambatan jerih yg belum dibayar selama enam bulan terakhir terhitung bulan Januarti sampai Juni 2015 oleh Pemkab Aceh Utara.

Mewakili kepala Asgara masing-masing kecamatan, para Geuchik yang mewakili aparatur pemerintah gampong mendesak Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib buat menyegerakan pembayaran honorium mereka per Januari 2015 yang mencakup, Geuchik, Kaur, Kadus & jua para Tuha Peuet.

Hal tadi didesak berhubung memasuki hari Meugang & bulan suci Ramadhan, bahkan Asgara meminta kebijikan Bupati buat mencair honorium yg bersangkutan sebelum hari Megang tiba. ?Kita sangat mengharapkan, supaya pencairan honorium aparatur desa mampu dilaksanakan sebelum Ramadhan atau sebelum Megang,? Pinta ketua Asgara Aceh Utara, Muksalmina.

Disamping itu, pemerintah Aceh Utara sebelumnya mempertegas bahwa, honorium telah siap dicair, namun menggunakan persyarat tiap desa di Kabupaten itu harus menyelesaikan 3 tahapan penting antaranya, Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Rancangan APB Desa.

“Pemerintah sudah siap melaksanakan pencairan dana jerih aparatur desa, dana kas daerah telah tersedia. Akan tetapi setiap desa harus menyelesaikan 3 tiga administrasi terlebih dahulu,” ujar M. Nasir, S.Sos, M.Sem didalam forum audiensi, yang dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Sekdakab, ketua DPRK, anggota-anggota komisi DPRK setempat, Sekwan dan jajaran dinas seperti BPM, DPKKD, BAPPEDA, Asgara Aceh Utara dan seluruh aparatur desa yang hadir.

Penyampaian kepala DPKKD itu sempat menuai keluhan, pasalnya, buat admistrasi poin ke tiga yaitu R-APBDes baru disampaikan sepekan yg kemudian. Para geuchik mengakui belum mendapatkan Juklak & Juknis pelaksanaannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Utara akhirnya berjanji akan mengupayakan pencairan honorium aparatur desa sebelum bulan puasa. “Kita akan mengupayakan pencairan jerih aparatur desa sebelum puasa,” tegasnya seraya mengintruksikan Sekdakab Aceh Utara Drs. Isa Ansari dan Kepala DPKKD, M Nasir. (Sumber: beritalima.com/GampongRT)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2