Presiden Terbitkan PP Baru Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Presiden Jokowi /Foto: viva.co.id

Beberapa poin penting pada perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: ?Pagu aturan Dana Desa adalah bagian dari aturan Transfer ke Daerah & Dana Desa?. Sebelumnya bunyi pasal ini adalah ?Pagu aturan Dana Desa yg telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian menurut aturan Transfer ke Daerah & Desa?.

Sementara Pasal 10 kini diubah sebagai terdiri berdasarkan dua (2) ayat, yaitu: 1. Pagu aturan Dana Desa yg telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; dua. Perubahan pagu aturan Dana Desa nir bisa dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh %) berdasarkan & pada luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak terdapat ketentuan mengenai batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.

Perubahan pula terjadi pada Bab Pengalokasian yg tertuang pada Pasal 11. Pasal ini sekarang sebagai: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung menurut jumlah Desa; dua. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi yang dihitung menggunakan memperhatikan jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas daerah, dan taraf kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas daerah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber berdasarkan kementerian yang berwenang, &/atau forum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang statistic; lima. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.

Pada PP sebelumnya anggaran tentang pengalokasian itu tampak lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumla Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-homogen Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 jua menggunakan rumus angka prosentase pada penentuan bobot luas daerah, jumlah penduduk, dan nomor kemiskinan setiap Desa.

Adapun pada tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Npomor 22 Tahun 2015 juga terdapat revisi Pasal 16 pada PP sebelumnya, sebagai akibatnya sebagai: ?Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. Tahap I bulan April sebanyak 40% (empat puluh persen); b. Termin II dalam bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perse); da termin III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebanyak 20% (2 puluh perseN).

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja selesainya diterima di kas Daerah, dan jika bupati/walikota nir menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum &/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal masih ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% dalam tahun aturan sebelumnya, dari Pasal ini, bupati/walikota memberikan hukuman administratif pada Desa yang bersangkutan. ?Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa termin I aturan berjalan sebanyak SiLpa Dana Desa,? Bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal dalam tahun aturan berjalan masih masih ada SiLPA Dana Desa lebih menurut 30%, maka bupati/walikota akan memberikan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebanyak SiLPA Dana Desa tahun berjala.

?Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri buat melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa buat kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,? Suara Pasal 27 Ayat (tiga) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yg dilaksanaka menjadi berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (3 per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari aturan Transfer ke Daerah.

?Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi aturan Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi aturan Dana Desa tahun aturan sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,? Suara Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan aplikasi berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus diubahsuaikan denga Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu. (Baca: PMK Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa )

Sumber: Kompas.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2