Penggunaan Dana Desa Harus Memenuhi Empat Prioritas

Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau buat aktivitas yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sinkron atau selaras menggunakan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor lima Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa buat pembangunan Desa wajib memenuhi empat prioritas utama.

Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [Secara lengkap baca:Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015]

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, maka prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pengembangan pos kesehatan Desa & Polindes, pengelolaan dan pelatihan Posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Penggunaan Dana Desa buat prioritas penggunaan Sarana & Prasarana Desa harus mendukung sasaran pembangunan sektor unggulan, yg tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan.

Target yang diproritaskan yaitu mendukung kedaulatan pangan, mendukung kedaulatan tenaga, mendukung pembangunan kemaritiman & kelautan; dan mendukung pariwisata & industri. Untuk wahana & prasarana berdasarkan atas kondisi & potensi Desa, yg sejalan dengan pencapaian sasaran dalam RPJM Desa & RKPDesa setiap tahunnya, yang antara lain bisa meliputi:

Dana Desa untuk Pembangunan Sarana & Prasarana diantaranya; pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan & pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.

Selanjutnya buat pembangunan dan pengelolaan air higienis berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan & pemeliharaan serta pengelolaan saluran buat budidaya perikanan, & pengembangan wahana & prasarana produksi di Desa.

Penggunaan Dana Desa juga wajib diprioritaskan buat pemberdayaan warga Desa terutama buat penanggulangan kemiskinan & peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.

Penggunaan Dana Desa buat pemberdayaan rakyat harus sanggup menaikkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yg dikembangkan sang BUM Desa juga oleh grup usaha rakyat Desa lainnya, pembentukan & peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penggunaan dana desa harus mampu meningkatkan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.(Admin)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2