Pemerintah Butuh Fasilitator Realisasikan UU Desa

GampongRT, Jakarta - UU Desa hingga kini masih dalam tahap penyesuaian. Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menyebutkan hal itu dikarenakan belum adanya struktur pemerintahan di tingkat bawah.

"Pemerintah butuh fasilitator desa. Desa enggak seragam poly dinamikanya, contohnya di Bali, terdapat desa tata cara & administrasi. Ada dinamika yg dihadapi dalam implementasi dana desa," kata Diah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/6/2015).

UU tadi menciptakan desa yang sebelumnya menjadi obyek menjadi subyek pembangunan. Perangkat desa pun harus menyiapkan diri menggunakan adanya perumahan tersebut.

Dimana perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran pribadi ke desa desa.

"Ini menciptakan ketua desa bingung. Ada perubahan sistem yang rentan jika mereka melakukan kesalahan. Di sisi lain terdapat citra ekspektasi besar berdasarkan rakyat akan besarnya dana desa yg akan diterima," istilah Politisi PDIP itu.

Selain itu, Dia menilai masih adanya tumpang tindih antara UU Desa menggunakan peraturan daerah lainnya.

Kebingungan Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa, yg semenjak lama disiapkan pemerintah buat membiayai aparat desa.

"Ada kasus pada satu desa. Dimana tanah desa dipakai oleh PLN, tetapi ganti ruginya belum. Ada jua tanah desa yang telah beralih & kepala desa resah kemana wajib menagih," ungkapnya

Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2