Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

GampongRT - Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.

"Saya harapkan jangan sampai terdapat miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah sentra," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam pernyataan resmi, Selasa (2/6/2015)

Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing. (Baca: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur)

"Informasi yg saya terima dari Kementerian Keuangan, memang terdapat daerah yg belum mendapat dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten berdasarkan 434 kabupaten & kota . Dan itu sebagian akbar pada wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan & dana desa itu bisa dimanfaatkan,? Ujar Marwan.

Bagi desa-desa yg sebenarnya telah mempersiapkan semua persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek eksklusif pada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu sanggup segera direalisasikan buat pembangunan dan pemberdayaan warga desa.

"Mengenai besaran dana yg diterima, bisa dicek & ditanyakan pribadi kepada Pemda & Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa," ungkapnya.

Perlu diketahui, dana desa itu tidak terdapat mampir sesen pun pada Kementerian Desa. Dana itu pribadi dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer pada daerah-wilayah.

"Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan bantuannya," ujar Menteri Marwan.

Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan menjadi kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di wilayah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

"Dengan masing-masing tugas lintas kementerian ini, maka penyerapan dana desa sanggup aporisma berjalan," ungkapnya.

Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota. (Baca:RPJM Desa Harus Disesuaikan Dengan RPJM Kabupaten/Kota)

"Pemda juga wajib aktif. Pokoknya dana itu mampu dimanfaatkan buat menggerakan perekonomian masyarakat," ungkapnya

?Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu menggunakan sebaik-baiknya. Saya tahu bila dalam tahun pertama dana desa ini masih banyak yg belum tahu dan perlu bimbingan. Tapi diperlukan tahun mendatang semuanya telah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yg akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang," ujar Marwan.

Sumber: kompas.Com

#bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera #danadesa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2