Menteri Keuangan Terbitkan Pedoman Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Menteri Keuangan sudah menerbitkan PMK Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Beberapa ketentuan generik dalam peraturan ini diantaranya, disebutkan:
Dana Desa adalah dana yang bersumber berdasarkan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yg ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja & Belanja Daerah kabupaten/kota dan dipakai buat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, & pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Anggaran Pendapatan & Belanja Desa yg selanjutnya disebut APB Desa adalah planning keuangan tahunan Pemerintah Desa.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa berdasarkan PA buat melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan aturan pada kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penyaluran Dana Desa menurut RKUD ke RKD, antara lain;
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota
- Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Maret.
- Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan (Bank), bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD melalui peraturan bupati/walikota (Pasal 9 ayat 2)