Menteri Desa Akan Persiapkan Minimal 16.000 Ribu Pendamping Desa
GampongRT - Jelang pencairan dana desa pada April mendatang, banyak kepala daerah mempertanyakan proses seleksi pendamping desa yang bertugas sebagai pendamping dalam menggunakan dana desa. Sehingga, realisasinya tetap sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menjawab kegelisahan para ketua desa terkait proses seleksi energi pendamping desa sebagai pemilik peran krusial dalam penggunaan dana desa yang akan dicairkan April mendatang.
Menurut Marwan Jafar, tenaga pendamping adalah perpanjangan tangan pemerintah sebagai akibatnya proses perekrutannya akan dilakukan sang Kementerian DPDTT.
?Tidak ada kabupaten/kota merekrut pendamping sendiri. Kementerian akan melakukan rekrutmen secara nasional & ada gerombolan kerja (Pokja) khusus yg mengurusi tentang hal itu,? Ujar Marwan di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurutnya, kader pendamping desa yang akan dipersiapkan di semua Indonesia minimal berjumlah 16.000 orang. Persyaratannya akan dibuat ketentuan seketat mungkin sebagai akibatnya kader yang terpilih sahih-benar sanggup membimbing desa dalam menjalankan program sinkron kebutuhan masing-masing.
?Kita persiapkan minimal seperti PNPM (energi pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), 16.000 orang. Tapi kami jua berupaya lagi untuk menyisir anggaran bagi 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan sanggup bertambah,? Paparnya.
Kriteria yang ditetapkan contohnya harus menyandang ijazah S1, dan berpengalaman dalam hal pelatihan. ?Kalau terdapat beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi rupawan akan kita ambil. Tapi tetap wajib melalui proses tes seleksi,? Ujarnya.
Meski demikian Marwan memersilahkan bila ada wilayah yg berencana merekrut tenaga pendampingan sendiri. Namun, istilah Marwan, pemerintah pusat tidak akan membiayai aturan bagi energi pendamping desa yang direktur pemda.
Dengan demikian, pemda wajib menyediakan dana buat energi pendamping desa yg direkrut dengan APBD. ?Jadi kalau contohnya kabupaten menyediakan sendiri, itu di luar kementerian,? Ujarnya.
Kementerian akan sangat terbantu, jika beberapa wilayah mempunyai APBD buat melakukan pelatihan kader pendamping desa. ?Jika ada kesempatan menurut APBD, jika ada pelatihan untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi buat buat pendamping desa, kami yang ngatur pada pusat karenanya dana dari APBN,? Tandasnya. (kemendes/jppn/dbs)