Jadwal Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Bergeser
GampongRT - Rekrutmen tenaga pendamping dana desa yang dikucurkan melalui APBN 2015, sampai minggu petama bulan Mei belum ada kejelasan. Padahal paska di umumkan adanya rekrutmen tenaga pendamping desa, sekarang ribuan orang menunggu untuk mengikuti seleksi tersebut.
Bergesernya jadwal rekrutmen energi pendamping desa yang direncakan awal bulan Mei, dari galat satu sumber disebabkan lantaran belum keluarnya petunjuk tekhnis (juknis) mengenai rekruitmen energi pendamping dana desa menurut kementerian desa, PDTT. "Apakah rekrutmen energi desa ditangani sentra langsung atau diserahkan ke daerah".
Untuk membangu desa berdasarkan banyak sekali ketertinggal sangat diharapkan tenaga-tenaga yg trampil, profesional, & tentu wajib memiliki nyali darma yg kuat, "bukan sekedar mencari peluang kerja".
Para tenaga pendamping desa, mereka nanti akan ditempatkan di seluruh pelosok Nusantara dari Sabang hingga Merauke buat membantu & mendampingi para aparatur desa, baik dalam menyusun RPJMDesa, RKPDes & membuat laporan keungan Desa. Apalagi dana desa yang akan dikuncurkan, secara bertahap mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun.
Sebagaimana kita pahami bersama, dengan lahirnya UU No 6 tahun 2015 tentang Desa, telah menempatkan Desa menjadi aktor (subjek) utama pembangunan. Dimana, desa mempunyai hak mulai menurut perencanaan, penganggaran dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa/Gampong (RPJMDesa/RPJMG) dan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa/Gampong (RKPDesa/RKPG).
Harus diakui juga bahwa kesenjangan sosial masih sebagai permasalah Indonesia, & sebagian besar dirasakan oleh rakyat desa. Usaha untuk melepaskan kesenjangan antara desa & kota, belum terpatri dalam hati seluruh pihak. Sehingga, prinsip membangun desa atau desa membentuk belum kelihatan wujudnya. Kemendesa, PDTT selaku focal poin dalam pelaksanaan UU Desa, dibutuhkan berpacu cepat untuk merealisasi UU Desa.
Karena, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang, pembangunan desa dan daerah perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, & transmigrasi.
Untuk terlaksananya semua kebijakan, acara, dan tercapainya sasaran dalam penanganan Desa, Kemendesa, PTTD merekrut para pendamping desa yg akan disebar ke desa-desa pada rangka menjamin dana desa benar-sahih tersalurkan dengan sempurna sasaran.
Sasaran pembangunan desa dan perdesaan tahun 2015-2019 adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya dua.000 desa. Melalui dana desa diperlukan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri, membangun ekonomi lokal sebagai akibatnya akan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Sambil menunggu kepastian jadwal rekrutmen tenaga pendamping yang bergeser, yang sampai sekarang belum ada kejelasannya.Sudah siapkan Anda menjadi Punggawa Desa. (Admin)