Desa Bukan Lagi "Sapi Perah Penguasa"
Terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak pihak berharap menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Dengan harapan agar desa bisa kuat dan berdaulat atas dirinya baik secara sosial, politik sebagai fondasi demokrasi, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
![]() |
Ilustrasi: Sapi Perah |
Kalau dulu posisi desa hanya menjadi "lokasi" acara pembangunan atau menjadi "objek biokrat & politikusdanquot; yang acapkali diklaim-sebut "sapi perah penguasa". Sekarang desa merupakan subjek pembangunan. Sebagai subjek, Desa mampu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan warga sendiri secara penuh. Untuk implementasi pradigma baru desa, "Desa sekarang menerima kuncuran dana dari APBN", yang diklaim menggunakan Dana Desa.
Kalau dulu Desa hanya mendapat pelimpahan sebagian menurut kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima residu lebihan daerah, baik residu kewenangan maupaun residu keuangan dalam berbagai bentuk alokasi (Seperti; Alokasi Dana Desa, BKPG, dll).
Pendampingan Vs Pembinaan Desa
Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan juga mendampingi & mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa.
Pendampingan secara prinsipil berbeda menggunakan training. Dalam pembinaan, antara training & yang dibina mempunyai interaksi yang hirarkhis; bahwa pengetahuan & kebenaran mengalir satu arah menurut atas ke bawah.
Sebaliknya pada pendampingan, para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side bt side). Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan memberdayakan desa sebagai self governing community yg maju, bertenaga, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, fasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, sehingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Sebentar lagi tenaga pendamping desa akan direkrut, hal itu sesuai dengan penyataan-peryataan dari Kementerian Desa, PDTT. Untuk para pendamping desa kiranya harus benar-benar memahami tentang desa. Baik tentang kewenangan desa, regulasi desa, dan konsep pendampingan desa yang sesungguhnya. (dari berbagai referensi)