Bupati dan Walikota Bangun Gampong, "Terkesan Tidak Serius"

GampongRT - Seperti diberitakan sebelumnya syarat penyaluran dana desa tidak berbelit-belit. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far menjelaskan, syarat pencairan dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut Marwan Ja'far menjelaskan, penguasa anggaran dana desa berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) & dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tersebut.

Bupati dan Walikota Bangun Gampong, "Terkesan Tidak Serius". Buktinya, 12 Kabupaten di Aceh belum Rampungkan Perkada Dana Desa, seperti dilansir Serambi, Kamis (4/6/2015).

Pencairan dana desa akan terkendala pada 12 kabupaten/kota pada Aceh. Karena sampai waktu ini belum menuntaskan peraturan ketua wilayah (Perkada) yang mengatur tata cara pembagian & penetapan rincian penggunaan dana desa.

Kabupaten/kota yg belum menyelesaikan Perkada Dana Desa merupakan Banda Aceh, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Simeulue, Sabang, Lhokseumawe, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, dan Pidie Jaya.

Senator Aceh, Fachrul Razi M.I.P yang pula Wakil Ketua Komite 1 DPD RI menyesalkan keterlambatan merampungkan Perkada tersebut. Padahal, pungkasnya, Kementrian Keuangan sudah menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana desa. Begitu pula dengan Kemendagri telah menerbitkan empat Permendagri dan modul sebagai acuan buat ketua wilayah pada menyusun peraturan kepala daerah.

"Tanpa Perkada, dana desa tak sanggup dicairkan. Ini sangat disesalkan. Masyarakat sangat membutuhkan dana pembangunan desa tadi," kata Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Perkada Dana Desa sinkron amanat UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa, disusun oleh masing-masing kepala wilayah. Didalamnya memuat anggaran rinci mengenai rapikan cara pembagian & penetapan rincian dana desa.

Jumlah alokasi dana desa buat Aceh pada APBN P 2015 sebesar Rp 1.707.817.995 . Dari 12 kabupaten/kota yg belum menuntaskan Perkada, terdapat tiga kabupaten yang masuk katagori penerima dana desa terbesar yaitu Aceh Tenggara Rp 100.335.885, Aceh Utara Rp. 222.413.168, dan Bireuen Rp. 158.871.893.

Fachrul Razi mengimbau bupati & walikota di 12 kabupaten/kota tadi segera menyelesaikan Perkada tersebut.

"Jangan hingga Aceh tertinggal dalam pembangunan gampong atau desa gara-gara kepentingan elit politik yg tidak pro masyarakat," sebutnya.

Ia mengaku mendapat keluhan berdasarkan warga tentang lemahnya implimentasi UU.No 6 Tahun 2014, dampak kurangnya sosilaisasi dari pemerintah daerah. Aparat "gampongdanquot; mengalami kesulitan saat menyusun Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja (RAPB) Gampong.

"Ada kesan pemerintah daerah tidak siap mendukung pembangunan gampong di Aceh. Kita selalu menyalahkan Jakarta tidak peduli dengan kesejahteraan warga Aceh, padahal kita sendiri yg nir mau kompromi menggunakan keadaan warga gampong," demikian Fachrul Razi.[]

#danadesa #bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2