229 Daerah Belum Cairkan Dana Desa

GampongRT - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan masih ada 229 daerah yang belum bisa mencairkan dana desa karena belum menyampaikan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai penyaluran dana tersebut.

"Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan & menyampaikan peraturan mengenai dana desa per desa," kata menteri keuangan pada jumpa pers perkembangan ekonomi makro dan realisasi APBN-P 2015 di Jakarta, Kamis (21/lima/2015) seperti dilansir Antara.

Menkeu menjelaskan kekurangan kondisi administrasi tadi yang menciptakan realisasi penyaluran dana desa sampai 20 Mei 2015 baru mencapai Rp3,8 triliun atau 18 persen dari pagu APBN-P sebesar Rp20,7 triliun.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat penyaluran dana desa tahap I baru mencakup 186 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau sekitar 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I. (Baca: Menkeu Akui Kesulitan Salurkan Dana Desa)

Menkeu mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang belum menerbitkan peraturan segera melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat saat pencairan atau penyaluran dana desa tahap II pada minggu kedua Agustus. (Baca:

"Kalau bisa (paling lambat) Juli, peraturannya telah beres dan dananya sanggup dicairkan. Kita nir bicara untuk melakukan rapel, tapi ikuti saja sesuai jadwal kalendernya. Jadi kalau mau (diterbitkan peraturannya) sebelum batas itu," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan penyaluran dana desa senilai Rp20,7 triliun berdasarkan rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten atau kota serta rekening desa buat dilakukan pada 3 termin.

Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu ke 2 April, selesainya pemerintah wilayah membicarakan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa pada setiap desa.

Tahap ke 2 sebesar 40 %, paling lambat minggu kedua Agustus dan termin ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.

Untuk meningkatkan kecepatan penyaluran dana desa tadi, Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi, pelatihan dan workshop yg melibatkan aneka macam pihak, termasuk mengungkapkan surat kepada Bupati & Walikota.

Selanjutnya, Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2