Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan

Lulus menjadi tenaga pendamping desa bagi sebagian orang merupakan sebuah kebanggaan yg luar biasa, karena memperoleh kesempatan mengabdi buat desa. Untuk itu, diharapkan aneka macam ikhtiar untuk sukses.

Seperti kita ketahui, bahwa rekrutmen tenaga pendamping desa berbeda juah menggunakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau rekrutmen lainnya. Oleh karena itu, mitra-mitra harus mempersiapan diri secara baik & matang, supaya pada waktu ujian nanti sanggup menjawabnya menggunakan benar.

Sambil kawan-kawan menunggu hasil pengumuman kelulusan administrasi tenaga pendamping desa, yang segera akan diumumkan. Kawan-kawan masih memiliki waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam menghadapi tes kemampuan nantinya. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya )

Sebagaimana diumumkan, energi pendamping desa yang lulus administrasi akan mengikuti 3 ujian, yakni tes ujian tulis, tes kemampuan memimpin kedap/lembaga (FGD), dan tes wawancara.

Sebagai bekal dalam mengikuti ujuan tulis, mitra-kawan wajib memiliki pengetahuan mengenai Undang-Undang Desa, & berbagai anggaran terkait desa lainnya.

Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petapan Prioritas Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertip dan Mekanisme Musyawarah Desa.

Selanjutnya yang wajib dipelajari adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, & Pembubaran BUMDes, & PP Nomor tiga Tahun 2014 mengenai Pendamping Desa.

Selain itu, kawan-kawan juga harus mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda/Qanun) yang terkait dengan Desa. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa )

Berapa honor energi pendamping desa? Menurut asal yg tersebar, kisaran honor untuk pendamping desa bhineka sinkron level masing-masing. Untuk di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta perbulan. Untuk honor pada level kabupaten Rp7,lima juta perbulan & pendamping pada level provinsi Rp14 juta perbulan.

Sementara itu, gaji dalam level pendamping lokal desa (08), tersebar berita jumlah gajinya menyesuaikan menggunakan UMR provinsi atau kabupaten/Kota.[Admin]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2