Selamat Bekerja Tenaga PNPM Perdesaan dan Tenaga Desa Baru
Untuk mengantisipasi supaya Dana Desa tidak parkir di Kas Daerah (Kabupaten/Kota), bisa dipastikan pemerintah akan merekrut kembali energi pendamping desa berdasarkan PNPM Perdesaan, dan energi baru buat mendampingi pengelolaan Dana Desa 2015.
Seperti diberita sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Suprayoga Hadi mengungkapkan "Saat ini terdapat sekitar 13.818 orang masih 'available' pada kecamatan menurut Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada lima.300 kecamatan. Jumlah kecamatan 7.100 jadi terdapat 800 kecamatan belum PNPM, keliru satunya diisi oleh rekrutmen baru."
Adapun jadwal rekrutmen atau pegangkatan energi PNPM Perdesaan akan menunggu keputusan Kementerian Desa, PDTT. Bedasarkan penelusuran menurut berbagai asal, "Rencana perekrutan akan dimulai dalam bulan Juni 2015 ini."
Hal itu menurut Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi tanggal 19 Juni 2015 Nomor: B-046/DPPMD/2015 wacana Penempatan balik Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. "Menurut asal surat itu telah dikirim keseluruh Kab/kota di Indonesia."
![]() |
Ilustrasi: IST |
Dalam sebuah dokumen mengungkapkan, bahwa berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan warga desa secara nasional menjadi kewenangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi.
Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDTT pada menjalankan mandat UU Desa, khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) dalam tahun anggaran 2015 telah mempersiapkan anggaran yg disalurkan melalui mekanisme dana dekonsentrasi buat membiayai pendamping desa & pendamping teknis buat mendampingi aplikasi UU Desa pada 74.093 desa yg tersebar pada 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota & 33 provinsi.
Dalam pengelolaan pendampingan UU Desa, memiliki tugas antara lain; Memfasilitasi sosialisasi UU Desa beserta semua anggaran pelaksanaannya; Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa menurut hak berasal-usul; Memfasilitasi pengembangan kapasitas rakyat desa melalui kegiatan pembelajaran sosial secara mandiri; Memfasilitasi kaderisasi desa.
Fasilitator Desa juga bertugas; Memfasilitasi rakyat desa buat menumbuhkan kepemimpinan desa yg demokratis dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat desa; Melakukan warga desa buat mengawasai pengelolaan keuangan desa pada rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Memfasilitasi pembentukan & pengembangan BUMDesa dan BUMDesa Bersama, & lain-lain.
Tenaga Desa dalam melaksanakan pendampingan pelaksanaan UU Desa harus berpedoman kepada UU Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya. (Sebelum diterjunkan ke perdesaan, 10 buku saku tentang Desa harus dibaca , silahkan di download disini ).
Selamat mengabdi buat Desa. "Untuk sahabat PNPM Perdesaan dan mitra-kawan Tenaga Desa baru Selamat Bekerja." Ayo rayakan tradisi berdesa sinkron ciri adat desa masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Pedoman lain yg perlu dipegang merupakan Perbup Kabupaten dan Kota masing-masing terkait ADD tahun 2015.
Sebagaimana kita ketahui, Dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimandatkan bahwa:
Pemerintah & pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan warga Desa dengan pendampingan secara berjenjang sinkron dengan kebutuhan.
Pendampingan warga Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat wilayah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan warga Desa di wilayahnya.[]