Presiden Jokowi Akan Bentuk Satgas Masyarakat Adat
GampongRT - Pimpinan pusat dan daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 25 Juni 2015. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan, Presiden Jokowi berjanji segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai jembatan rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara, serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, ungkapnya, Presiden akan memperhatikan masyarakat norma yang menjadi korban kriminalisasi menggunakan segera diproses untuk dibebaskan melalui meknisme rehabilitasi, anulir dan lainnya. "Audiensi tersebut merupakan pertemuan krusial dalam upaya bersama pemerintah & warga adat pada memulihkan hak-hak masyarakat norma yang telah berpuluh tahun dirampas dan menghapus berbagai kriminalisasi warga norma yang kerap terjadi," istilah Abdon Nababan pada siaran persnya.
Sejumlah tokoh AMAN dari berbagai daerah ikut bertemu Jokowi. Antara lain Dewan AMAN Nasional Region Jawa Gunarti, Region Maluku Hein Namotemo, Region Sulawesi Isjaya Kaladen, Region Kalimantan Ariana Damian, Badan Pengurus harian Sumatera Utara Harun Nuh, Badan Pengurus harian Bengkulu Deftri, dan Badan Pengurus harian Tana Luwu Bata Manurun. (Baca:Sejarah Pembentukan JKMA Aceh)
Seusai melakukan audiensi, AMAN menggelar konferensi pers bertema ?Audiensi Presiden Jokowi menggunakan AMAN: Rekonsilitasi Masyarakat Adat dan Negara? Pada Jakarta. Abdon menyatakan bahwa selama berpuluh tahun, masyarakat adat terusir dari wilayah mereka sendiri & puluhan juta hektar hutan norma pada Indonesia tidak pula sepenuhnya dikembalikan ke rakyat istiadat. Bahkan pada poly masalah hak-hak asasi rakyat tata cara diabaikan & anggota-anggotanya dikriminalisasi ketika menuntut hak-haknya.
Guna memulihkan & mengklaim hak-hak masyarakat tata cara, istilah Abdon, Presiden akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35. Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden menjadi tindak lanjut MK 35. Selain itu, Presiden jua menyatakan akan membuatkan ekonomi berbasis warga tata cara.
?Kami senang & sekaligus semakin optimis ketika pemerintah bersedia berdiskusi beserta kami dan mendengarkan masukan-masukan yg kami ajukan. Pemulihan hak-hak masyarakat istiadat sebenarnya adalah poin yg sejalan menggunakan Nawa Cita yang diusung pemerintah periode ini. Saya senang pemerintah relatif konsisten mengusungnya,? Ujar Abdon.
Presiden, kata Abdon, menginstruksikan pejabat pemerintah untuk menindaklanjutinya. Jadi kini nir ada lagi yang menghalangi tekad masyarakat istiadat dan pendukungnya buat melindungi hak-hak masyarakat istiadat serta budaya dan kearifan yg ada pada rakyat.
AMAN menaruh masukan ke pemerintah dan menekankan pentingnya Presiden sebagai Kepala Negara membuat pernyataan resmi ke publik. Pemerintah perlu menyatakan pengakuan adanya pengabaian hak-hak konstitusional rakyat tata cara & dimulainya proses rekonsiliasi nasional dan harmonisasi rekanan negara dan warga norma.
Masyarakat norma telah usang mengalami pengusiran dari wilayahnya sendiri & kriminalisasi terhadap anggota-anggotanya. Karenanya, ujar Abdon, Presiden sebagai Kepala Negara selayaknya berupaya mengobati luka-luka tersebut menggunakan menyatakan pula permintaan maaf pada rakyat adat.
Selain pernyataan publik, poin penting yg juga disampaikan AMAN ialah Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas Masyarakat Adat) harus segera dibentuk. Satgas Masyarakat Adat memiliki kiprah krusial dalam menghentikan banyak sekali kriminalisasi selama belum terdapat mekanisme tetap & UU Perlindungan Masyarakat Adat.
AMAN juga mengemukakan pentingnya pelibatan warga istiadat sebagai penjaga hutan-hutan tata cara pada Indonesia pada dokumen resmi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yg akan diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). INDC adalah dokumen resmi negara yg memuat langkah-langkah pemerintah ke depan pada mitigasi perubahan iklim yang didalamnya memuat kehutanan sebagai galat satu sektor utama mitigasi perubahan iklim. (Sumber: tempo.Co)
AMAN juga mengemukakan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebagai penjaga hutan-hutan adat di Indonesia dalam dokumen resmi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yang akan diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). INDC merupakan dokumen resmi negara yang memuat langkah-langkah pemerintah ke depan dalam mitigasi perubahan iklim yang didalamnya memuat kehutanan sebagai salah satu sektor utama mitigasi perubahan iklim. (Sumber: tempo.co)