Pendamping Dana Desa Jika Terlibat Pilkada Akan Dipecat

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memecat pendamping dana desa jika terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015.

"Bagi pendamping yang memanfaatkan dana desa untuk politik, sanksinya dipecat," ujar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Achmad Erani Yustika, di Surabaya, seperti dilansir antaranews, Sabtu.

Ia berharap kepada rakyat buat ikut mengawasi jika terjadi kejanggalan terhadap penggunaan dana desa & diminta nir ragu melaporkan jika ada penyimpangan.

Saat ini sebagian besar dana desa sudah dicairkan melalui Kementerian Keuangan ke 461 kabupaten seluruh Indonesia & tinggal 23 kabupaten lagi yang belum dicairkan menggunakan alasan administrasi.

Ilustrasi: IST

"Khusus Jatim hanya Kota Batu yang belum mendapat dengan alasan sama. Targetnya, 30 Juni telah cair, begitu jua 22 kabupaten lain," pungkasnya.

Setiap tahunnya, lanjut beliau, pencairan dana desa dilakukan tiga tahapan, masing-masing 2 kali 40 % & sekali 20 persen.

Guru besar Universitas Brawijaya Malang itu mengaku sudah menyusun kode etik bagi para pendamping program agar tidak terlibat politik praktis. (Baca:Universitas Brawijaya Ingin Dosennya Dilibatkan Jadi Pendamping Desa Binaan)

Pada acara itu, lanjut dia, dominan setiap desa mendapat kucuran aturan lebih kurang Rp280 juta, namun nilainya setiap desa majemuk dari luas daerah, infrastruktur dan jumlah penduduk.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Sri Hariyanto mengaku akan turut mengawasi pendampingan & akan bersikap tegas jika pada prosesnya ada ketidakberesan.

"Kebetulan, tahun ini momentumnya bersamaan dengan Pilkada serentak. Jika nir terdapat yg mengawasi maka rawan disalahgunakan. Kami tidak ingin warga desa kecewa dan pendamping akan berfokus mengawasinya," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Zarkasi mengakui pada daerahnya hanya Kota Batu saja yang belum cair aturan desanya.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2