Menteri Desa Ajak Masyarakat Kawal Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 trilyun yang telah ditransfer ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa turun tepat sasaran.
Masyarakat desa, berdasarkan Menteri Marwan wajib menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan sang Kepala Desa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa acara pembangunan dan pemberdayaan.
?Diantranya buat mendanai pelaksanaan wewenang dari hak dari-usul & wewenang lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan buat membiayai belanja pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang pada prioritas belanaja desa yang disepakati pada musyawarah desa," ujar Menteri Marwan, pada Jakarta, Rabu (12/8).
Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yg wajib dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yg sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor lima Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa |
Penanggulangan kemiskinan yg dimaksud, imbuh Menteri Marwan, sanggup melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan wahana & prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi bentuknya mampu beragam. Bisa digunakan buat pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana buat mendukung kedaulatan pangan & energi, bisa jua buat pembangunan & pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar & pendirian & pengembangan BUMDesa buat pengembangan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu, buat memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah menciptakan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. ?Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan atau BPKP & Kemendagri,? Ujar Marwan.
Ia menyebutkan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin buat memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sinkron ketentuan.
?Aplikasinya didesain buat mengelola Dokumen penatausahaan, misalnya bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak & dokumen, dan laporan APBDes, kitab kas generik, kitab pajak, pendaftaran , dan dokumen penatausahaan lainnya,? Urai Marwan.
Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, istilah Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi pelaksanaan tadi ke seluruh daerah & kementerian terkait. ?Dengan aplikasi ini, aku berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan pada menyusun laporan penggunaan Dana Desa,? Terangnya. (Sumber: beritajatim.Com)