Kemendagri Segera Adakan Pelatihan Aparatur Desa
GampongRT - Seluruh aparat kecamatan dan desa harus memahami peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tentang tata kelola keuangan desa.
“Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, seperti dilansir www.jpnn.com, Rabu (29/7).
Agar aparat kecamatan dan aparat desa memahami betul aturan tentang desa, pihak Kemendagri juga akan mengadakan pelatihan terhadap 222.279 aparat desa dan 14 ribu aparat kecamatan pada tahun 2015.?Pelatihan ini dimaksudkan buat mengklaim ketertiban rapikan kelola keuangan dan aset desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa wajib mempunyai asal-asal pendapatan yang kentara & perlu dikelola, guna kemaslahatan warga . Desa pula harus mempunyai aset yg dapat dikembangkan buat kesejahteraan,? Ujarnya.
Pelatihan aparat desa akan dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yg disalurkan Kemendagri dalam 33 provinsi. Peran Gubernur jua sangat diperlukan pada pembinaan ini. Pemprov dan Pemkab/ Pemkot pun pula dibutuhkan secara aktif mendukung pembinaan aparat desa atau pun kecamatan ini.[]