Jokowi Terbitkan PP, Pagu Anggaran Dana Desa Bisa Berubah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber berdasarkan APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum mengklaim pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam lepas 29 April 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.
Beberapa poin penting pada perubahan itu merupakan contohnya dalam Pasal 9 sebagai: ?Pagu anggaran Dana Desa adalah bagian berdasarkan anggaran Transfer ke Daerah & Dana Desa?. Sebelumnya suara pasal ini adalah ?Pagu anggaran Dana Desa yg telah menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa?.
Sementara Pasal 10 sekarang diubah sebagai terdiri dari dua (2) ayat, yaitu: 1. Pagu aturan Dana Desa yg sudah ditetapkan pada APBN bisa diubah melalui APBN Perubahan; dua. Perubahan pagu aturan Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal aturan Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh %) menurut & pada luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, nir terdapat ketentuan tentang batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.
Perubahan pula terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang dalam Pasal 11. Pasal ini sekarang sebagai: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung menurut jumlah Desa; dua. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. Alokasi dasar; & b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; tiga. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas wilayah, & indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yg berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic; lima. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan pada peraturan presiden mengenai rincian APBN.
Pada PP sebelumnya aturan tentang pengalokasian itu tampak lebih rumit lantaran berdasarkan pengalokasian antara jumla Desa di setiap kabupaten/kota & homogen-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 pula memakai rumus nomor prosentase pada penentuan bobot luas daerah, jumlah penduduk, & angka kemiskinan setiap Desa.
Adapun pada tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Npomor 22 Tahun 2015 juga terdapat revisi Pasal 16 pada PP sebelumnya, sehingga sebagai: ?Penyaluran Dana Desa dilakukan secara sedikit demi sedikit dalam tahun berjalan menggunakan ketentuan: a. Termin I bulan April sebesar 40% (empat puluh persen); b. Termin II dalam bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh %); da tahap III dalam bulan Oktober (sebelumnya November) sebanyak 20% (dua puluh %).
Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterima pada kas Daerah, dan bila bupati/walikota nir menyalurkan Dana Desa menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yg sebagai hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih berdasarkan 30% dalam tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/walikota menaruh sanksi administratif kepada Desa yg bersangkutan. ?Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa termin I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,? Suara Pasal 27 Ayat (dua) PP No. 22 Tahun 2015 itu.
Dalam hal dalam tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih berdasarkan 30%, maka bupati/walikota akan memberikan hukuman administratif pada Desa yg bersangkutan berupa mutilasi Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala. ?Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud sebagai dasar Menteri buat melakukan mutilasi penyaluran Dana Desa buat kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,? Suara Pasal 27 Ayat (3) PP tadi.
Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara sedikit demi sedikit, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebanyak tiga% (3 per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); & Tahun Anggaran 2017 & seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) berdasarkan anggaran Transfer ke Daerah.
?Dalam hal APBN belum bisa memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi aturan Dana Desa dipengaruhi menurut alokasi aturan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,? Suara Pasal 30A PP tersebut.
Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada waktu Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan aplikasi berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus diadaptasi denga Peraturan Pemerintah ini.
(Diolah dari sumber kompas.com, penulis: Fidel Ali Permana, 18 Mei 2015/keuangandesa.com)