Gaji Pendamping Desa di Atas UMR

GampongRT - Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai pendamping desa. Para pendamping akan diberi gaji di atas upah minimum regional (UMR) lantaran perannya yang sangat penting bagi kesuksesan desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar berkata jumlah honor bagi pendamping desa memang masih dibahas. Namun kisaran honor buat pendamping desa pada level kecamatan akan berkisar Rp3,lima juta. Lalu untuk honor pada level kabupaten Rp7,5 juta & pendamping pada level provinsi Rp14 juta. Adanya perbedaan gaji ini lantaran pertimbangan jangkauan tempat yang luas di masing-masing level.

?Kisaran gajinya seperti itu. Tentu harus di atas UMR karena tugas mereka kan berat juga. Mendampingi desa supaya dana desa dapat dikelola menggunakan baik,? Katanya seusai menutup Rakornas Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Politikus PKB itu menyebutkan, yg akan menggaji mereka adalah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah wilayah tidak perlu menganggarkan tunjangan tambahan bagi pendamping desa ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (kiri) menyerahkan hasil rapat kepada perwakilan daerah seusai menutup Rakornas KDPDTT di Jakarta (Sumber : koran-sindo.com)

Sementara itu, agaran peningkatan pengetahuan dan keterampilan pendamping desa ini selama di lapangan, Marwan mengatakan akan ada training of trainer (TOT) di level nasional, provinsi, dan juga tingkat kecamatan. Dia menjelaskan, perekrutan akan dibuka secara online dan pemerintah menerima calon pendamping desa dari lulusan strata 1 (S-1) dari segala jurusan dan tidak ada batasan usia.

Marwan menuturkan, pemerintah menekankan pendamping desa yang berdedikasi, berkemampuan buat menggerakkan potensi & memberdayakan acara desa melalui dana desa. ?Pendamping wajib menaikkan prakarsa, pencerahan, & partisipasi rakyat desa dalam pembangunan yg partisipatif,? Ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pendamping desa bisa diangkat menjadi CPNS, Marwan mengungkapkan hal tersebut tidak akan sanggup terwujud lantaran eksistensi pendamping desa ini bersifat ad hoc. Kinerja pendamping desa di seluruh wilayah pengawasan, menurut Marwan, pula akan dievaluasi setiap tahun.

Apabila indikator kinerja mereka terlihat tidak baik, kementerian tidak segan-segan memecat & membarui mereka menggunakan kader yg baru. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mempertanyakan mengapa total desa 74.000, tetapi pendamping desa yang akan direkrut April ini hanya 16.000 orang saja. Jumlah pendamping desa yang kurang ini, menurut dia, niscaya akan berdampak negatif terhadap penyaluran dana desa. [Sumber: koran-sindo.Com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2