Dimensos, Perekrutan Tenaga Pendampingan Desa Seperti di Selubungkan
GampongRT - Sebelumnya, sekitar bulan April yang lalu. Menteri Desa, PDTT Marwan Djafar menyebutkan kalau perekrutan pendamping desa akan dilakukan secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi pendamping.
?Syarat utamanya wajib berpendidikan sarjana menggunakan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting mampu bertempat tinggal pada lokasi penugasan,?.
Baik itu pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur & teknis keuangan. Selain itu, pula diperlukan pendamping teknis perguliran & pengembangan bisnis, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan & pendamping desa infrastuktur.
Namun sampai di launchingnya 12.000 Tenaga Pendamping Desa pada Jakarta kemarin, rekrutmen energi pendamping desa secara online belum dapat diakses sang publik.
Berbagai pertanyaan pun muncul di media sosial (mensos) atas ketidakjelasan rekrutmen tenaga desa secara online tersebut. (Baca:Kemendes, PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa)
Padahal kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan warga desa. Termasuk pengelolaan dana desa yg dialokasikan oleh pemerintah buat Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yg maju, kuat, berdikari, demokratis dan sejahtera.
Tahun 2016 Dibutuhkan 46 Ribu Pendamping Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi pada Indonesia, Kamis dua Juli 2015. Para pendamping tadi mendapat tugas memberikan akselerasi aplikasi, pembangunan & pemberdayaan rakyat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar mengungkapkan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan bisa mengawal penggunaan dana desa & membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama buat pembangunan infrastruktur, dan ke 2 pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yg diterima Tempo, Kamis dua Juli 2015.
Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebesar 12 ribu petugas ini memakai eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi tiga desa. "Tahun berikutnya baru kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.
Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi impian UU No.6 tahun 2015 mengenai Desa. Kementerian juga telah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan wilayah tertinggal angka lima tahun 2015, mengenai penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.[]