Di Aceh Utara: Pelamar Pendamping Lokal Desa Tembus Angka 3.016 Orang

Pada hari terakhir penerimaan lamaran kerja buat Pendamping Lokal Desa Kode 08 Kabupaten Aceh Utara bertambah lebih 2 kali lipat dari jumlah yang diberitakan sehari sebelumnya. Sebanyak tiga.016 orang pelamar akan bersaing memperebutkan 280 kuota penerimaan Calon Pendamping Lokal Desa pada Kabupaten menggunakan jumlah penduduk terbanyak pada Aceh ini.

Hal ini sebagai bukti betapa banyaknya energi kerja atau kalangan terpelajar pada Aceh Utara belum mempunyai lapangan kerja memadai, dan ini sekaligus menjadi PR akbar bagi semua pihak berkompeten di Aceh Utara buat membangun lapangan kerja cara lain lainnya.

Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya

Pendamping Teknis Pemberdayaan Kabupaten Aceh Utara Pak A. Basyir A. Jalil, SE mengatakan jumlah pelamar sebanyak 3.016 orang ini belum termasuk lamaran kerja keliru kirim dari masyarakat Kota Lhokseumawe yg berjumlah lebih seratusan berkas lamaran buat Pendamping Lokal Desa wilayah Perkotaan, seharusnya mereka mengirim langsung ke PO. Box 777 P3MD Aceh, namun lantaran kurangnya pemahaman dalam membaca pengumuman di point B sebagai akibatnya lamaran mereka masuk ke Kantor Pendamping Kabupaten Aceh Utara.

Terkait kesalahan kirim ini kentara menerangkan kurangnya nilai profesionalisme dari calon pelamar kerja buat wilayah perkotaan khususnya Kota Lhokseumawe, sebagai akibatnya Tim Teknis Kabupaten Aceh Utara belum bisa memastikan mengenai bagaimana nasib lamaran mereka nantinya, pun demikian kasus ini akan dikoordinasikan eksklusif menggunakan pihak satker P3MD Aceh untuk ditindaklanjuti.

Saat ini tim kerja sedang melakukan Pendataan Daftar Pelamar dan Long List Calon Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Aceh Utara buat diteruskan ke BPM Aceh, selanjutnya menunggu petunjuk menurut BPM Aceh tentang jadwal dan loka testingnya. Untuk pendataan ini kita membutuhkan waktu 2 s/d tiga hari, pungkasnya.

Pendamping Lokal Desa setelah lulus testing nantinya akan dibekali dengan Pelatihan Pra Tugas dan selanjutnya ditugaskan melakukan Pendampingan terhadap Desa/Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong, Kerja Sama Desa/Gampong, Pengembangan BUMG dan Pembangunan berskala Lokal Desa/Gampong sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selamat Berkompetisi Secara Sehat. (dbs)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2