Dana Gampong Tahun Ini Terancam Hangus, Jika Sampai Desember tak Cair

GampongRT - Hingga bulan Agustus 2015 terdapat seratusan lebih gampong/desa di Kabupaten Aceh Selatan yang belum menerima pencairan dana tahap pertama. Menurut informasi, tersendatnya pencairan dana tersebut dikarenakan banyak gampong yang belum melengkapi syarat administrasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).

Keterlambatan pencairan ini tentu saja berdampak dalam belum bisa dimanfaatkannya dana tersebut buat pembangunan gampong & membayar honor perangkat gampong. ?Dana gampong tahun ini terancam hangus apabila tak dicairkan pada residu ketika empat bulan ini,? Istilah tokoh warga Aceh Selatan, Azmir SH, kemarin.

Selain berimbas kepada tersendatnya pembayaran tulah (gaji) perangkat gampong, acara pembangunan yang sudah susah payah disusun, pula terancam molor. ?Apabila persoalannya menyangkut kemampuan perangkat gampong, maka ini wajib segera dicari penyelesaiannya. Karena ini jua terkait tanggung jawab pemerintah kabupaten buat memastikan bahwa setiap gampong bisa menyiapkan administrasi yang diharapkan,? Ujarnya.

Karena itu, dia meminta Bupati Aceh Selatan segera memanggil Sekda, Asisten I, Kepala DPKKD dan Kepala BPM untuk mencari rumusan dan solusi yang tepat mengatasi dilema ini. ?Langkah ini perlu segera dilakukan agar seluruh gampong bisa menikmati dana tersebut pada tahun ini,? Katanya.

Ilustrasi: Uang Terbakar
Informasi yang diterima Serambi, dari 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan, hanya sebagian saja yang telah melengkapi seluruh administrasi, untuk mendapat surat perintah pencairan dana (SP2D). Kondisi itu membuat sejumlah perangkat gampong di Kabupaten Aceh Selatan mulai resah. Mereka khawatir honor mereka tidak terbayarkan, dan berdampak pada molornya sejumlah program yang sudah disusun dengan susah payah.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa sekitar seratus lebih gampong yang dokumen pencairannya belum masuk ke pihaknya. ?Berkas usulan pencairan dana tadi belum masuk ke DPKKD, mungkin masih dalam proses verifikasi di BPM,? Ujarnya.

Apabila berkas tersebut sudah masuk & dinyatakan lengkap, maka dana dimaksud sanggup eksklusif dicairkan di rekening masing-masing gampong. ?Dokumen terkait dana gampong yg masuk ke DPKKD tidak ada yang menggendap, sejauh usulan pencairannya lengkap, dana tersebut sanggup eksklusif dicairkan,? Jelasnya.

Ia menyarankan aparatur gampong rajin berkonsultasi menggunakan pihak BPM & meningkatkan kecepatan proses penyiapan dokumen yg diperlukan. ?Jika realisasi dana termin pertama ini cepat terselesaikan, kita mampu melanjutkan pencairan tahan berikutnya,? Jelasnya. Tetapi, jika dana itu tidak dipakai tahun ini, masih bisa dimanfaatkan buat tahun berikutnya.(Sumber: Serambi Indonesia)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2