Bupati Aceh Utara Keluarkan 2 Perbup Pencairan Dana Gampong
GampongRT - Dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa, bupati Aceh Utara telah menerbitkan dua peraturan terkait sebagai pedoman bagi keuchiek dalam menyusun APBG Tahun Anggaran 2015.
Pertama; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa penggunaan ADG diperuntukkan buat:
Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Penyelenggara Pemerintahan Gampong; Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan Pembinaan Kemasyarakatan Gampong.
Jumlah penghasilan tetap Geuchik & Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Tetap Geuchik diberikan per bulan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan penghasilan tetap perangkat gampong buat ketua dusun dan kepala urusan diberikan perbulan masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan penggunaan ADG untuk tunjangan penyelenggara pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Bendahara Gampong diberikan per bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tunjangan Tuha Peut Gampong untuk Ketua diberikan perbulan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan anggota masing-masing diberikan perbulan sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Kedua; Peraturan Nomor lima Tahun 2015 mengenai Tatacara Pembagian & Penetapan Rincian Dana gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa penyaluran dana gampong dilakukan melalui pemindahbukuan menurut Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong.
Pemindah bukuan menurut Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja selesainya Dana Gampong diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Gampong dilakukan secara bertahap, yakni termin I paling lambat dalam bulan Juni sebanyak 40% (empat puluh perseratus); termin II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); & termin III dalam bulan Oktober sebesar 20% (2 puluh perseratus).
Dalam pasal 6 disebutkan, Penyaluran Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 pada ayat (tiga) dilakukan selesainya Geuchik mengungkapkan APBGampong Tahun Anggaran 2015.
Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai; penyelenggaraan pemerintahan; pelaksanaan pembangunan; pemberdayaan masyarakat; dan pembinaan kemasyarakatan. (Donwload Perbup Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015)