BPM Aceh Rekrut 2.582 Tenaga Pendamping Desa
GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) selaku Satuan Kerja Program Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Tahun ini akan merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional desa.
Kepada putra putri Aceh yang berminat menjadi tenaga pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota di Aceh, dipersilahkan mengirim lamaran ke BPM Aceh melalui PO BOX 777 P3MD Aceh mulai tanggal 4 sampai 10 Agustus 2015.
Kepala BPM Aceh, Drs. Zulkifli HS, MM menyebutkan bahwa semua peserta akan mengikuti seleksi aktif yg meliputi:
1. Tes Tulis
dua. Tes Focus Group Discussion (FGD)
3. Tes Wawancara
Informasi lengkap tentang syarat pendaftaran calon pendamping desa dapat diakses di website www.bpm.acehprov.go.id, selaku satker P3MD Aceh. (Donwload: Regulasi tentang Desa)
Tenaga pendamping profesional yg diharapkan masing-masing, mencakup:
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan pada masing-masing Kabupaten/Kota)
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan pada masing-masing Kabupaten/Kota)
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, sebesar 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)
6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, sebanyak 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)
7. Pendamping Desa pada Kecamatan, sebanyak 309 orang. (Penempatan pada masing-masing kecamatan)
8. Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sebesar dua.231 orang. (Penempatan di gampong, per pendamping akan membawahi aporisma 3 desa)
Jadwal Tes & Pengumuman Kelulusan:
- Direncanakan pengumuman kelulusan akan pada umumkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus 2015.
- Peserta yg lulus akan mulai kerja per 1 September 2015
Gaji/Tunjangan:
- Gaji & tunjangan dari berdasarkan anggaran APBN. Besaran honor akan dipengaruhi lalu sang Pemerintah Pusat.
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs www.bpm.acehprov.go.id.
Sumber: BPM Aceh/serambi cetak/dbs