Bendahara Gampong Wajib Memungut Pajak Dana Desa

Pengelolaan keuangan gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun aturan terhitung mulai 1 Januari sampai menggunakan tanggal 31 Desember.

Hal tadi, sebagaimana tercantum pada BAB V, Dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor lima tahun 2015 mengenai Tata Cara Pembagian & Penetapan Rincian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan; Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Gampong harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (Ayat 1).

Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat ratifikasi oleh Sekretaris Gampong atas kebenaran material yang timbul berdasarkan penggunaan bukti dimaksud, (Ayat dua).

Pengeluaran kas Gampong yang menyebabkan beban APBGampong nir bisa dilakukan sebelum rancangan Peraturan Gampong mengenai APBGampong ditetapkan menjadi peraturan gampong, (Ayat 3).

Bendahara gampong wajib memungut pajak penghasilan (PPh) & pajak lainnya yang absah, & wajib menyetorkan seluruh penerimaan mutilasi dan pajak yg dipungutnya ke rekening kas Daerah, (Ayat 4).

Kepala desa/keuchiek pasti kebingungan dalam membuat laporan dana desa. Karena rata-rata aparatur gampong/desa masih keterbatasan SDM, terutama dalam mengelola akuntansi keuangan.

"Di level kabupaten/kota saja yang aparatur pemerintahnya secara umum dikuasai sarjana, tak jarang bermasalah dalam memungut ajak pajak.?" Konon lagi pada gampong, yg masih minim pengenalan.

Selain itu, sekarang cukup banyak anggaran-aturan baru mengenai desa yang belum disosialisasikan kepada pemerintah gampong.

Dalam posting kali ini, admin coba membagi beberapa format yang mungkin berguna bagi aparatur gampong dalam mengelola dana desa. Diantaranya, Format Kwitansi, Format Faktur Barang, Format PPn dan PPh serta rumus menghitung pajak.

Insya Allah, pada posting selanjutnya admin akan mencoba berbagi format BKU (Buku Kas Umum) Gampong/Desa dalam format excell, dan Format Pengelolaan Barang Milik Gampong/Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2