Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati

GampongRT - Dari sekitar Rp 20,7 triliun dana desa, baru sekitar 60 persennya saja yang sudah tersalurkan kata Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Rencanannya di sisa empat bulan di tahun 2014 ini penyaluran dana desa akan di"genjot"

Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri kedap beserta Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di tempat kerja Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, (3/9/2015), menjelaskan bahwa akan dimuntahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Harus terdapat SKB sebagai akibatnya ada satu kepastian yg turun ke bupati, sebagai akibatnya bupati juga nir poly keputusan, langsung turun dananya," kata Tjahjo.

Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati

Ia menyebut pelambatan itu salah satunya disebabkan oleh kepala daerah yang masih enggan menyalurkan dana tersebut. Ia memastikan akan ada sanksi bagi kepala daerah yang menahan turunnya dana desa.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dari pemerintah sudah ada 16 triliun atau sekitar 80 persen yang sudah ditransfer ke daerah, namun dana itu berhenti di rekening kepala daerah. (Baca:Seluruh Indonesia Dana Desa Sudah Cair Rp 16 Triliun)

"Kami melihat (transfer) dari rekening kabupaten ke rekening desa masih rendah," jelasnya.

Rencanannya akan dikeluarkan petinjuk berdasarkan pemerintah pusat, agar 50 % & yang disalurkan buat pembangunan infrastruktur desa, & 50 persen sisanya buat pemberdayaan masyarakat.

"Jadi kita harap pada empat bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer dari sentra ke desa, tapi jua sahih sahih berjalan di desa & menaruh manfaat," terangnya.

Dalam syarat Indonesia waktu ini, seperti perekonomian yg melemah & inflasi, diharapkan dana desa tersebut bisa menjadi solusi bagi masyarakat.

Sumber: tribunnews.Com / Foto: Ilustrasi

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2