Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Diterpa Isu KKN

GampongRT - Rekrutmen pendamping desa yang akan ditugaskan untuk mengawasi dana desa 2015 diterpa isu KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme). Proses penerimaan yang diumumkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung dituding hanya formalitas semata.

Sinyalemen ini ada lantaran molornya proses pembuktian ribuan berkas lamaran calon pendamping desa yang telah dikirimkan ke panitia penerimaan, baik melalui kantor pos, alamat email, dan pendaftaran online.

Rekrutmen tenaga pendamping Desa diterpa isu KKN, benarkan.? (Lihat: Benarkan Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa? )

Informasi yg dihimpun Koranpagi.Co, rekrutmen pendamping desa hanya formalitas lantaran kebutuhan pendamping lokal desa (PLD) & pendamping desa (PD) di kecamatan sarat dengan ?Titipan? Sejumlah pemangku kepentingan di negeri ini.

?Itu (Penerimaan) cuma formalitas saja, sebenarnya orang-orangnya sudah disampaikan ke pihak panitia. Bahkan, orang yang menitipkan itu langsung mengajukan ke panitia penerimaan pada Jakarta. Tapi untuk pos pendamping lokal desa dan pendamping desa pada kecamatan saja,? Kata sumber Koranpagi.Co saat dihubungi, Senin (07/09/2015).

Dia menyatakan PLD dan PD “titipan” itu sudah lama diajukan ke panitia penerimaan atau sebelum pembukaan rekrutmen yang diumumkan di media massa. “Ini sudah rahasia umum. Kita sama-sama tahu pola seperti itu telah membudaya di negeri ini,” ujarnya.

Isu KKN itu tidak dibantah Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan saat dikonfirmasi. ?Ntar ke tempat kerja aja ya, ngobrol sama Bu Sulasih (Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat), izin lebih jelas mekanisme rekrutmennya,? Singkatnya.

Diketahui, BPMPD Lampung hingga Jumat (04/09/2015), baru menginput berkas lamaran melalui kantor pos sebesar lima.201 pelamar. Rinciannya dua.599 pelamar buat kategori PLD, PD dua.132, & TA mencapai 471 pelamar.

?Itu (Data pelamar) yg melalui kantor pos, belum pelamar yang menggunakan sistem online & mengirim ke alamat email. Untuk sistem online, kami masih menunggu dari Kementerian Desa, sedangkan yg melalui email masih proses pengunduhan,? Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat BPMPD Lampung Sulasih.

Sulasih mengaku tercengang melihat antusiasme masyarakat Lampung yg melamar buat menjadi tenaga pendamping profesional di 13 kabupaten. Sayangnya, antusias para pelamar tadi tidak diimbangi dengan kecepatan pembuktian berkas dan tahapan seleksi sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelamar mengenai kepastian pelaksanaan seleksi.

?Kami akui memang lambat, tapi lambatnya di sentra (Kemendes), buka di provinsi. Kami sih maunya seluruh ditangani provinsi saja, jadi tidak menunggu berkas pelamar yang menggunakan sistem online. Kami tidak memahami kapan berkas pelamar online akan dikirimkan kepada kami,? Ungkapnya.

Menurut Sulasih, proses rekrutmen tenaga pendamping profesional buat mengawal penggunaan dana desa mengalami poly kendala. Dia menyatakan telah menjalankan sejumlah tahapan, seperti mengumumkan pembukaan rekrutmen pada media massa.

?Tahapannya telah terdapat, tapi karena kondisi pada lapangan yg tidak memungkinkan, maka tahapan ini tersendat. Salah satu tahapan yg macet ini merupakan pembuktian berkas, pada mana belum semua berkas pelamar terkumpul, hanya melalui tempat kerja pos saja,? Jelasnya.

Tidak hanya itu, masih kata Sulasih, tahapan seleksi pun belum diatur dalam petunjuk teknis (Juknis). ?Jadi kami nir tahu seleksinya itu menggunakan sistem apa, apakah tertulis dan wawancara, atau ada tes lainnya,? Ucapnya.

Dia memastikan bila proses rekrutmen nir cepat maka bisa dipastikan tahapan seleksi hingga pengumuman akan nir tepat waktu sesuai target Menteri Desa Marwan Jafar, di mana per 1 Oktober 2015 harus telah terbit Surat Perintah Tugas (SPT) bagi pendamping lokal desa, pendamping lokal pada kecamatan, & tenaga ahli.

“Target keluarnya SPT per 1 Oktober. Tapi hal itu sangat tidak mungkin jika melihat prosesnya yang lama. Kami rasa tahapannya bakal molor,” pungkas Sulasih. (Baca: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa )

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2