Rekrut Pendamping untuk Kawal Dana Desa
GampongRT - Dalam rangka pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh selaku Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh tahun ini merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional. (Baca: Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan )
Mereka nantinya akan menbantu pendampingan alokasi dana desa (ADD) pada 23 kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tahun ini mengucurkan dana Rp 20 triliun buat disalurkan kepada 74.053 desa pada seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Aceh akan mendapat Rp 1,71 triliun. Jumlah itu adalah terbanyak ketiga sehabis Jawa Tengah (Rp dua,23 triliun) dan Jawa Timur (Rp dua,21 triliun).
![]() |
Ilustrasi: Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional/Image: BPM Aceh |
Selain merekrut tenaga pendamping, lanjut Zulkifli, pihaknya juga terus memperbanyak sosialisasi dan pelatihan sampai ke level terbawah, terutama terkait mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, sistem penggunaan, hingga mekanisme pengawasan. “Masyarakat juga harus menentukan pembangunan yang tepat guna, saling membantu, saling mengingatkan dan saling mengontrol. Sehingga nanti tak ada aparatur desa terjerat masalah hukum akibat kesalahan penggunaan keuangan negara,” tegas Zulkifli. (Baca: Khawatir Dana Desa Dikorupsi )
Ditambahkan, dana itu diantaranya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur buat menaikkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan serta buat pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan bisnis ekonomi dan teknologi sempurna guna.(*)
Sumber: Serambi Indonesia