Presiden Jokowi Bentuk TEPRA APBN Dan APBD

GampongRT - Dengan pertimbangan dalam rangka pengawasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap Tahun Anggaran Berjalan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 September 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA.

Presiden Jokowi Bentuk TEPRA APBN Dan APBD

Susunan Keanggotaan menurut Tim tersebut merupakan:

A. Tim Pengarah: a. Ketua: Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua: Sekretaris Kabinet; c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; tiga. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 5. Jaksa Agung; dan 6. Kepala Staf Presiden.

B. Tim Pelaksana: a. Ketua Wakil Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua I: Kepala BPKP; c. Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Sekretaris: Deputi I Kantor Staf Presiden; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

Adapun sebagai anggota Tim Pelaksana merupakan: 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung; dua. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 6. Deputi II Kantor Staf Presiden; 7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas; 8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan & Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan; 9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; & 11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Dalam pelaksanaan tugasnya TEPRA dibantu Sekretariat yg diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. Adapun struktur organisasi & rapikan kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Tugas TEPRA

Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas: a. Menerima, memonitor, mengevalasi, & mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan acara Pemerintah Pusat & Pemda; b. Memfasilitasi penyelesaian terhadap kendala-kendala yg terjadi pada realisasi aturan dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Melaporkan secara berkala pada minggu ke 2 setiap bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran & program Pemerintah Pusat dan Pemda; d. Membangun sistem pelaporan berbasis teknologi liputan yang sederhana, mudah diakses, handal & tepat waktu; dan e. Mendorong pembentukan tim evaluasi & pengawasan realisasi APBD pada setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam rangka optimalisasi aplikasi tugasnya, menurut Keppres tadi, TEPRA dapat: a. Meminta data, dokumen, &/atau kabar berdasarkan pejabat eksklusif atau pihak lain yang terkait yg lingkup tugas & tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan aturan & program pemerintah; & b. Meminta masukan, donasi, &/atau melakukan konsultasi menggunakan tenaga ahli atau pihak lain yang ditinjau perlu.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA itu, Presiden melalui Keppres tadi jua meminta para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kapolri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, & Bupati/Walikota supaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya menyiapkan dokumen dan data yg diharapkan pada rangka aplikasi pengawasan dan realisasi anggota program pemerintah, menyampaikan segala data & dokumen yg diharapkan TEPRA, menentukan pejabat yang bertanggung jawab buat melakukan pelaporan dan koordinasi menggunakan TEPRA, mengungkapkan laporan perkembangan realisasi aturan dan acara pemerintah secara terencana pada tiap minggunya setiap bulan pada TEPRA, dan melaporkan hambatan-kendala pada meralisasikan APBN/APBD pada TEPRA.

Ketentuan lebih lanjut yg diharapkan bagi aplikasi Keputusan Presiden ini, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.

?Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,? Suara Pasal 8 Keputusan Presiden yang telah ditetapkan sang Presiden Jokowi dalam tanggal 7 September 2015 itu. (Sumber: setkab.Go.Id /foto: ilustrasi)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2