Perangkat Desa Keluhkan Fasilitator Pendamping Desa

GampongRT - Ketua Umum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Suhardi MY mengeluhkan fasilitator dan pendamping program dana desa yang dianggap kurang berpengalaman. Sumber daya yang kurang cakap ini membuat program dana desa menjadi tak efektif.

"Kami sangat mengharapkan fasilitator itu berdasarkan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) saja, lantaran selama ini mereka yang mendampingi & (kinerjanya) baik. Pendampingan memang berjalan akan tetapi enggak efektif," kata Suhardi, pada tempat kerja Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Jakarta Pusat, misalnya dilansir metrotvnews.Com, Rabu (9/9/2015).

Ketua Umum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Suhardi MY. Foto: Antara
Lebih jauh Suhardi mempertanyakan kemampuan fasilitator yang jauh menurun dibandingkan fasilitator PNPM. Menurutnya, fasilitator PNPM sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Mantan kepala desa Belu pada Lampung ini meminta pemerintah menyediakan training bagi pendamping sebelum menjalankan tugas pada lapangan. Jika tak sempat menggelar training, pemerintah dapat memberdayakan fasilitator PNPM.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Desa merekrut 12 ribu pendamping desa tahun ini. Tahun depan, sebanyak 46 ribu pendamping desa yang bakal direkrut. (Baca: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa )

Suhardi pun mengakui pentingnya penyerapan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, karena itu ia sekarang tak mempersoalkan surat keputusan beserta yg akan diterbitkan 3 kementerian. Hal terpenting baginya merupakan pencairan dana buat pembangunan infrastruktur desa yang sudah berjalan.

Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan. SKB ditujukan untuk memotong birokrasi di desa. SKB berisi tata cara penyaluran dana desa dan prioritas penggunaan dana desa KRI. (APDESI: Desa tak Butuh Dana Aspirasi selama Ada Dana Desa).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2