Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan buat tenaga pendamping desa. Perekrutan energi pendamping desa ini terkait dengan program pemerintah sentra yg mengucurkan Dana Desa sampai miliaran rupiah perdesa.

Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni menyampaikan, Kabupaten Nunukan menerima kuota 65 tenaga pendamping desa.

Hanya saja, lantaran syarat geografis & segala keterbatasan di Kabupaten Nunukan, pihaknya meminta tambahan lima energi. "Semoga disetujui provinsi," ujarnya.

Perekrutan tenaga pendamping desa dilakukan Satuan Kerja Pengelola Dana Dekonsentrasi yang dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kalimantan Utara.

Baca: Tips Sukses Mendaftar di Website Pendamping Desa Online.

Perekrutan energi pendamping desa untuk ditempatkan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendamping.Kemendesa.Go.Id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak dua lbr, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas pendukung dikirimkan pada Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain dikirimkan pribadi melalui pos, berkas mampu dikirimkan via email satprov.Kaltara@gmail.Com.

"Pendaftaran online sudah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) seperti dilansir daritribunnews.com.

Pemerintah memberikan gaji yg cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp tiga,lima juta, gaji tertinggi mencapai Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan bekerja selama setahun.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengungkapkan, dari berita menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, honor buat Tenaga Pendamping Desa di taraf kecamatan mencapai Rp tiga,lima juta per bulan.

Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,lima juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi menerima honor Rp 14 juta per bulan.

"Perbedaan honor ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan daerah yg luas pada masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).

Hasmuni menyampaikan, dana desa dari pemerintah pusat saat ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa buat mengawasi efektivitas anggaran tadi agar berjalan sesuai koridor.

Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah buat memastikan terselenggaranya rapikan kelola pemerintahan yang bersih.

"Tentu diperlukan tidak terjadi pelanggaran hukum buat pemanfaatan dana tadi," ucapnya.

Dana desa yang besarnya mencapai miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat menjadi implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2